Konferensi Pers Dan Operasi Tangkap Tangan Sebagai Dominasi Simbolik: Membongkar Kesesatan Berpikir Dalam Penegakan Hukum Pidana

Rocky Marbun

Abstract


Proses penegakan hukum pidana di Indonesia, kerapkali menggunakan suatu instrumen sosial melalui media massa guna melakukan social framing sebagai wujud dari pola kinerja dari institusi penegak hukum sebagai wujud pelaksanaan fungsi pemerintahan. Penggunaan instrumen sosial berupa konferensi pers dalam mempertontonkan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) €”misalnya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diandaikan begitu saja sebagai bagian dari upaya melakukan keterbukaan informasi publik, tanpa adanya instrumen hukum untuk menguji adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan keterlanggaran asas praduga tak bersalah. Penelitian ini menjadi penting untuk mengkaji secara ilmiah proses social framing tersebut guna menunjukan adanya kesesatan berpikir (fallacy) dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, patutlah diajukan suatu perumusan masalah Aspek kepentingan apakah yang mendasari kegiatan konferensi pers dan operasi tangkap tangan tersebut melalui perspektif analisis wacana kritis dan trikotomi relasi? Penelitian fokus untuk membongkar aspek ideologis (kepentingan) dari tindakan dan/atau keputusan hukum dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukan adanya upaya melakukan social framing melalui dominasi simbolik berupa tindakan konferensi pers dan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai reaksi atas social complaint berkaitan dengan penurunan pelemahan institusi KPK pasca amandemen.

 

The process of enforcing criminal law in Indonesia often uses a social instrument through mass media to carry out social framing as a manifestation of the performance pattern of law enforcement institutions as a form of implementing government functions. The use of social instruments in the form of press conferences in showing the results of the red-handed operation (RHO) €”for example, by the Corruption Eradication Commission (CEC) is assumed to be part of an effort to disclose public information, without any legal instruments to test for alleged violations of human rights and violations of the presumption of innocence. This research is important to examine scientifically the social framing process in order to show the existence of a fallacy in the law enforcement process. Therefore, it is appropriate to propose a formulation of the problem What are the aspects of interest that underlie the press conference activities and the red-handed operation (RHO) from the perspective of critical discourse analysis (CDA) and relationship trichotomy? The research focuses on dismantling the ideological aspects (interests) of legal actions and/or decisions in carrying out law enforcement functions. The results of this study indicate that there are efforts to carry out social framing through symbolic domination in the form ofpress conferences and red handed operation (RHO) as a reaction to social complaints related to the decline in the weakening of the KPK institution after the amendment

 


Keywords


Konferensi Pers; Operasi Tangkap Tangan; Trikotomi Relasi

Full Text:

PDF

References


Adib, Mohammad. Agen Dan Struktur Dalam Pandangan Piere Bourdieu. BioKultur I, no. 2 (2012): 91 110.

Alam, Chalive Barryl. Tindakan Kritis Dalam Kumpulan Cerpen Si Tukang Onar Karya Maxim Gorky (Kajian Teori Kritis Jurgen Habermas). Jurnal Bapala 7, no. 2 (2020): 1 11.

Arliman, Laurensius. Pelemahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Dengan Kodifikasi RUU KUHP. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi Delicti 14, no. 1 (2015): 43 53.

Asril. OTT, Tertangkap Tangan Dan Entrapment (1). Hukumonline, 2017. https://www.hukumonline.com/berita/a/ott-tertangkap-tangan-dan-entrapment-1-lt59e5e35ed4786.

Atmasasmita, Romli. OTT KPK. Sindonews.com, 2017. https://nasional.sindonews.com/berita/1244895/18/ott-kpk?showpage=all.

Darma, Yoce A. Analisis Wacana Kritis. Bandung: Yrama Widya, 2009.

Dewi, Naimah Yuliastika. One Dimensional Man (Studi Terhadap Kritik Herbert Marcuse Mengenai Masyarakat Modern). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2013.

Eriansyah. Praktik Media Relations Humas Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jumal Komunikasi 9, no. 2 (2015): 221 38.

Faiz, Fachruddin. Pierre Bourdieu. Masjid Jendral Soedirman, 2015. https://www.youtube.com/watch?v=hz1WOkzV-Ws.

Faruk. Pengantar Sosiologi Sastra: Dari Strukturalisme Genetik Sampai Post-Modernisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Firdaus, Mu minatus Fitriati. Analisa Kritis Terhadap Penyalahgunaan Wewenang. Jurnal Ekonomi Bisnis 20, no. 3 (2015): 156 62.

Habermas, J ¼rgen. Knowledge and Human Interests. Boston: Beacon Press, 1972. https://doi.org/10.2307/588338.

Hardiman, F. Budi. Kritik Ideologi. Menyingkap Pertautan Pengetahuan Dan Kepentingan Bersama Jurgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius, 2009.

Harnowo, Tri. Penerapan Teori Diskursus Habermas Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 32, no. 1 (2020): 55 72. https://doi.org/10.22146/jmh.45145.

Heychael, Muhammad, and Billy K Sarwono. Hakikat Komunikasi Massa Dan Era Informasi. Modul Komunikasi Massa. Jakarta, 2015.

Hiariej, Eddy O.S. Memahami Analogi Dan Ihwal OTT KPK. Sindonews.com, 2017. https://nasional.sindonews.com/berita/1247918/18/memahami-analogi-dan-ihwal-ott-kpk?showpage=all.

Hikmawati, Puteri. Operasi Tangkap Tangan Dalam Penanganan Kasus Korupsi. Negara Hukum 9, no. 1 (2018): 19 38. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.998.

Hukumonline. Pertontonkan Tersangka Di Muka Umum Dinilai Abaikan Asas Presumption of Innocence. Hukumonline, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/a/pertontonkan-tersangka-di-muka-umum-dinilai-abaikan-asas-presumption-of-innocence-lt5eafad97b1b53?page=all.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian. Jakarta: Bayumedia Publishing, 2012.

Ismail, Subur. Analisis Wacana Kritis: Alternatif Menganalisis Wacana. Jurnal Bahas 34, no. 69 (2008). https://doi.org/https://doi.org/10.24114/bhs.v0i69TH XXXV.2430.

Irfaan, Santosa. Jurgen Habermas: Problem Dialektika Ilmu Sosial. Komunika: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi 3, no. 1 (2009): 101 13. https://doi.org/10.24090/komunika.v3i1.117.

Karnanta, Kukuh Yudha. Paradigma Teori Arena Produksi Kultural Sastra: Kajian Terhadap Pemikiran Pierre Bourdieu. Jurnal Poetika 1, no. 1 (2013): 3 15. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/poetika.v1i1.10420.

Kerlinger, Fred N. Asas-Asas Penelitian Behaviorial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1996.

Liputan6. 3 Kali OTT Dalam 1 Bulan, KPK: Kami Telah Tebar Ratusan Ranjau. liputan6.com, 2022. https://www.liputan6.com/news/read/4864559/3-kali-ott-dalam-1-bulan-kpk-kami-telah-tebar-ratusan-ranjau.

Makagansa, Riman Irfanto. Tertangkap Tangan Sebagai Pengecualian Terhadap Penangkapan Menurut KUHAP. Lex Privatum IV, no. 2 (2016): 101 7.

Marbun, Rocky. Hukum Pidana Yang Instrumental : Upaya Legitimasi Kepentingan Melalui Pengetahuan Berbasis Kekuasaan (Studi Multidisipliner Terhadap Ekstasi Komunikasi Sebagai Tindak Pidana Melalui Simulacra). Jurnal Hukum & Pembangunan 01, no. 01 (2018): 1 7.

€” €” €”. Komunikasi Instrumental Berbasis Trikotomi Relasi: Kewenangan Interpretasi Penyidik Dalam Menetapkan Seseorang Sebagai Tersangka. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi 2, no. 1 (2021): 20 33. https://doi.org/https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i1.10.

€” €” €”. Mereposisi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Suatu Keterlemparan (Gowerfen-Sein) Dalam Mitos Modernitas. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, no. 4 (2019): 525 38. https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i04.p07.

€” €” €”. Narasi Tunggal (Grand Narrative) Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi: Suatu Keterlemparan Dalam Simulacra. Soumatera Law Review 3, no. 1 (2020): 93 106. https://doi.org/http://doi.org/10.22216/soumlaw.v3i1.5236.

€” €” €”. Parole Sebagai Alat Komunikasi Dalam Praktik Peradilan Pidana. USM Law Review 3, no. 1 (2020): 1 16.

€” €” €”. Pasivitas Fungsi Advokat Dalam Proses Pra-Adjudikasi: Membongkar Tindakan Komunikatif Instrumental Penyidik. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 15, no. 1 (2020): 17 35. https://doi.org/https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i1.2190.

€” €” €”. Trikotomi Relasi Dalam Penetapan Tersangka : Menguji Frasa Pemeriksaan Calon Tersangka Melalui Praperadilan. Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 159 90. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.159-190.

Marbun, Rocky, and Nfn Armilius. Fallacy (Sesat Pikir) Argumentum Ad Verecundiam Dalam Motivering Vonnis (Pertimbangan Hukum) / the Argumentum Ad Verecundiam Fallacy in Motivering Vonis (Legal Reasoning). Jurnal Hukum Dan Peradilan 7, no. 2 (2018): 327. https://doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.327-352.

Marbun, Rocky, Maryano Maryano, and Ismail Ismail. The Ratio of Instrumental Action to Criminal Laws: Throwing in Language Game. Advances in Social Science, Education and Humanities Research 254, no. Conaplin 2018 (2019): 116 19. https://doi.org/10.2991/conaplin-18.2019.24.

Marbun, Rocky, Wibisono Oedoyo, and Debby Monica Sinaga. Logika Monolog Dalam Trikotomi Relasi Pada Proses Pra-Adjudikasi. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 1 26. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3308.

Marbun, Rocky, and Endra Wijaya. Language, Communication, and Law: Dismantling Binary Opposition in the Pre-Adjudication Sphere, no. 1 (2019). https://doi.org/10.4108/eai.5-8-2019.2289787.

Marbun, Rocky, Deni Setya Bagus Yuherawan, and Mahmud Mulyadi. Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana. Membongkar Tindak Tuturan Dan Komunikasi Instrumental Aparat Penegak Hukum Dalam Praktik Peradilan Pidana. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2021.

Mutiasari, Luh Made, I Nyoman Gede Sugiartha, and Luh Putu Suryani. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Mempertontonkan Tersangka Pada Konferensi Pers. Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (2022): 222 26. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4466.222-226.

Muttaqin, Ahmad. Agama Dalam Representasi Ideologi Media Massa. Komunika: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi 6, no. 2 (2012): 1 9. https://doi.org/10.24090/komunika.v6i2.349.

Muttaqin, Labib, and Muhammad Edy Susanto. Mengkaji Serangan Balik Koruptor Terhadap KPK Dan Strategi Menghadapinya. Jurnal Integritas 4, no. 1 (2018): 101 44. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/146/45.

Nasution, Zahri. Bahasa Sebagai Alat Komunikasi Politik Dalam Rangka Mempertahankan Kekuasaan. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan 1, no. 3 (2007): 445 64. https://doi.org/10.22500/sodality.v1i3.5897.

News.Detik. Firli Bahuri: KPK Tidak Pakai Istilah OTT Lagi. News.Detik.com, 2022. https://news.detik.com/berita/d-5915321/firli-bahuri-kpk-tak-pakai-istilah-ott-lagi.

€” €” €”. KPK Pamer 141 OTT 100 Persen Terbukti Di Sidang: Kami Tak Pandang Bulu. News.Detik.com, 2022. https://news.detik.com/berita/d-5891826/kpk-pamer-141-ott-100-persen-terbukti-di-sidang-kami-tak-pandang-bulu.

€” €” €”. Momen Hakim Itong Bantah Wakil Ketua KPK Saat Konferensi Pers. News.Detik.com, 2022. https://news.detik.com/detiktv/d-5907709/momen-hakim-itong-bantah-wakil-ketua-kpk-saat-konferensi-pers.

€” €” €”. Persoalan Dari Pimpinan KPK Baru: Rekam Jejak Bermasalah, Tak Patuh LHKPN. News.Detik.com, 2019. https://news.detik.com/berita/d-4705090/persoalan-dari-pimpinan-kpk-baru-rekam-jejak-bermasalah-tak-patuh-lhkpn.

€” €” €”. Pertama Terjadi Interupsi Saat Jumpa Pers Sejak KPK Pamerkan Tersangka. News.Detik.com, 2022. https://news.detik.com/berita/d-5908205/pertama-terjadi-interupsi-saat-jumpa-pers-sejak-kpk-pamerkan-tersangka?single=1.

€” €” €”. Sayonara Istilah OTT KPK. News.Detik.com, 2022. https://news.detik.com/berita/d-5916276/sayonara-istilah-ott-kpk.

€” €” €”. Sentilan Ke KPK Ganti Istilah OTT: Yang Penting Tangkap Paus, Bukan Teri. News.Detik.com, 2022. https://news.detik.com/berita/d-5915989/sentilan-ke-kpk-ganti-istilah-ott-yang-penting-tangkap-paus-bukan-teri.

Ngangi, Charles R. Konstruksi Sosial Dalam Realitas Sosial. Jurnal Agri-Sosioekonomi 7, no. 2 (2011): 1 4.

Nola, Luthvi Febryka. Operasi Tangkap Tangan Oleh KPK. Pusat Pengkajian, Pengolahan Data Dan Informasi V, no. 24 (2013): 1 4.

Paramadina Public Policy Institute. Survey Persepsi Publik Terhadap Pemberitaan KPK Di Media Tahun 2020. Jakarta: Universitas Paramadina, 2020.

Pontier, J.A. Rechtsvinding (Penemuan Hukum). Edited by Bernad Arief Sidharta. Jakarta: Jendela Mas Pustaka, 2008.

Prakoso, Abintoro. Hukum, Filsafat Logika Dan Argumentasi Hukum. Surabaya: LaksBang Justitia, 2015.

Pranata, Wayan Rudi. Operasi Tangkap Tangan KPK Terhadap Kementerian Kelautan Dan Perikanan Edhy PRabowo Terkait Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster. Jurnal Media Komunikasi 3, no. 1 (2021): 37 48.

Ramadhana, Kurnia, and Alvin Nicola. Penguatan Semu Pemberantasan Korupsi. Pemantauan Kinerja Satu Tahun KPK Periode 2019-2023. Jakarta: Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Wacth, 2020.

Resta, Widya Parameswari, and Anak Agung Istgri Ari Atu Dewi. Legalitas Operasi Tangkap Tangan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kertha Wicara 8, no. 2 (2019): 1 15. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KW.2021.v11.i01.

Saputra, Muhammad Alfin. Implementasi Operasi Tangkap Tangan Yang Dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Lex Renaissance 5, no. 4 (2020): 806 18. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss4.art4.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Sudarmanto, Kukuh. Hukum Administrasi Dan Sistem Peradilan Di Indonesia Yang Berkeadilan Sesuai Asas-Asas Pancasila. Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 408 24. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.4110.

Sukri, Al, and Chelsy Yesicha. Analisis Framing Berita Penangkapan Gubernur Riau Annas Maamun Di Surat Kabar Riau Pos Dan Tribun Pekanbaru. Jurnal Komunikasi Global 6, no. 2 (2017): 220 38.

Sumaryono, E. Hermeneutik. Sebuah Metode Filsafat. Yogyakarta: Kanisius, 1999.

Supriyadi. Analisis Wacana Kritis: Konsep Dan Fungsinya Bagi Masyarakat. Aksara 16, no. 2 (2015).

Surachmad, Winarno. Dasar Dan Teknik Riset. Bandung: CV. Tarsito, 1972.

Utama, Jovi Ananda Putra. Konferensi Pers/Pres Rilis Hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Untuk Perkara Korupsi. Universitas Airlangga, 2020.

Walton, Douglas, and Thomas F. Gordon. Jumping to a Conclusion: Fallacies and Standards of Proof. Informal Logic 29, no. 2 (2009): 215 43. https://doi.org/10.22329/il.v29i2.1227.

Yuherawan, Deni Setya Bagus, and Rocky Marbun. Pandemik Covid-19 Sebagai Legitimasi Bahasa Kekuasaan Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Komunikasi Instrumental. Edited by Lela Erwany, Zufri Hidayat, Heni Anggreini, and M Aditya. Medan: Enam Media, 2020.

Zurmailis, Zurmailis, and Faruk Faruk. Doksa, Kekerasan Simbolik Dan Habitus Yang Ditumpangi Dalam Konstruksi Kebudayaan Di Dewan Kesenian Jakarta. AdabiyyÄt: Jurnal Bahasa Dan Sastra 1, no. 1 (2018): 44 72. https://doi.org/10.14421/ajbs.2017.01103.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4797

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.