Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Mutiara Nora Peace Hasibuan, Mujiono Hafidh Prasetyo

Abstract


Abstrak

 

Tujuan penelitian ini ialah untuk mengkaji kedudukan advokat di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini penting dilakukan agar memperkuat posisi hukum seorang advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini memiliki nilai kebaharuan karena membahas secara spesifik mengenai kedudukan advokat   dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Unsur kebaharuan peneltian ini terletak pada permasalahan yang dibahas secara spesifik tentang kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa seorang advokat   merupakan bagian dari penegak hukum yang terdapat di dalam subsistem peradilan pidana di Indonesia. Secara yuridis, kedudukan advokat telah dimuat di dalam ketentuan Undang-undang Advokat. Akan tetapi, hal tersebut belum sepenuhnya merangkul advokat sebagai penegak hukum. Perlu adanya formulasi secara jelas mengenai ketentuan advokat secara penegak hukum, terutama mengenai lembaga manakah yang menjadi atap advokat sebagai penegak hukum.

 

The purpose of this study is to examine the position of advocates in the criminal justice system in Indonesia. This research is important to do in order to strengthen the legal position of an advocate in the criminal justice system in Indonesia. This study uses a normative juridical research method. This research has novel value because it discusses specifically the position of advocates in the criminal justice system in Indonesia. The novelty of this research lies in the issues discussed specifically the position of advocates in the criminal justice system in Indonesia. Based on the results of the study, it is known that an advocate is part of law enforcement in the criminal justice subsystem in Indonesia. Juridically, the position of an advocate has been contained in the provisions of the Law on Advocates. However, this has not fully embraced advocates as law enforcers. There needs to be a clear formulation of the provisions of advocates in law enforcement, especially regarding which institutions are the roofs of advocates as law enforcers.


Keywords


Advokat; Peradilan; Pidana; Sistem

Full Text:

PDF

References


Abdussalam, DPM Sitompul. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Restu Agung, 2007.

Anwar Hafidzi. Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam Sistem Negara Hukum Di Indonesia. Khazanah 13, no. 1 (2015): 1 25.

Arianto, Henry. Hukum Responsif Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Lex Jurnalica 7, no. 2 (2010): 115 23.

Ariyanti, Vivi. Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019): 33. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789.

Bola, Mustafa, Romi Librayanto, and Muhammad Ilham Arisaputra. Korelasi Putusan Hakim Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Dan Tingkat Kasasi (Suatu Studi Tentang Aliran Pemikiran Hukum). Hasanuddin Law Review 1, no. 1 (2015): 27. https://doi.org/10.20956/halrev.v1n1.38.

Cahyani, Fenny, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. Kedudukan Hak Imunitas Advokat Di Indonesia. USM Law Review 4, no. 1 (2021): 146 60. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3328.

Djafar, W. Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Konstitusi 7, no. 5 (2010): 151 74. https://doi.org/10.31078/jk.

Effendi, Tolib. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen Dan Proses Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2018.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarata: Sinar Grafika, 2012.

Hasuri, Hasuri. Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan Melalui Pendekatan Kontrol Dalam Proses Penegakan Hukum. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 167. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1879.

Hukum, Mimbar. Judul Naskah Nama Penulis 30 (2018): 48 62.

Kamal Arif. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Imunitas Advokat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. I Q T I S A D 5, no. 1 (2018): 23 42.

Masalah, A Latar Belakang. Lex Crimen Vol. IV/No. 3/Mei/2015 IV, no. 3 (2015): 50 57.

Mohammad Hatta. Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Yogyakarta: Galang Press, 2008.

Muhamad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dilengkapi Dengan 4 Undang-Undang Di Bidang Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2012.

Muhammad Khambali. Hak Imunitas Advokat Tidak Tak Terbatas. Cakrawala Hukum 14, no. 1 (2017): 18 29.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip, 1995.

Mulyadi, Lilik. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoretis Dan Praktik Peradilan. Jakarta: Mandar Maju, 2010.

Paat, Yanni LKewis. Kewenangan Advokat Didalam Sistem Peradilan Pidana Guna Menunjang Sistem Peradilan Terpadu. Lex et Societatis Vol. I/No., no. 3 (2013): 135 46.

Pujiyono. Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Masalah-Masalah Hukum 41, no. 1 (2012): 118 27.

€” €” €”. Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Universitas Diponegoro, 2019.

Satjipto Rahardjo. Penegakaan Hukum, Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

€” €” €”. Penegakan Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Satyayudhadananjaya, Nyoman. Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System ) Di Kaji Dari Perspektif Sub Sistem Kepolisian. Vyavahara Duta: Jurnal Ilmiah Ilmu Agama Dan Ilmu Hukum IX, no. 1 (2014): 87 94.

Sekretariat Komisis Yudisial. Problematika Hukum Dan Peradilan. Jakarta, 2014.

Setiawan, Harry. Kewenangan Organisasi Advokat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Advokat Suatu Kajian Permenristekdikti No. 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat (PPA). Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2018): 254. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2273.

Shant, Dellyna. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press (UI-Press), 2010.

Soerjono Soekanto. Faktor Yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Syahputra, Azmi. Fungsi Dan Kedudukanadvokat Sebagai Penegak Hukum Dan Penemu Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum PRIORIS 4, no. 3 (2015): 279 302.

Tanuwijaya, Kristian dan Christine. Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Mimbar Justitia 1, no. 2 (2015): 592 607.

Tri Astuti Handayani. Kedudukan Dan Peranan Advokat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia (Studi Di Dewan Pimpinan Cabang Peradi Di Kabupaten Bojonegoro). Justitiable Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 13 24.

Waskito, Achmad Budi. Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 287 304.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4629

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.