Politik Hukum Pengadaan Tanah Terhadap Tanah Abrasi Pasca Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja

Embun Sari, Muhammad Yamin, Hasim Purba, Rosnidar Sembiring

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk menganalisis politik hukum terhadap pembangunan untuk kepentingan umum atas tanah abrasi pasca hadirnya undang-undang yang memuat peraturan tentang cipta kerja. Berbagai macam pendekatan seperti pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual menjadi instrument pada jenis penelitian yuridis normatif yang digunakan sebagai metode dalam penelitian ini. Penemuan dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa telah ditambahkan kepentingan umum seperti halnya termaktub dalam pasal yang mengatur tentang pengadaan tanah sebanyak 6 (enam) kegiatan meliputi kawasan industri, ekonomi khusus, pariwisata, ketahanan pangan, industri gas, industri minyak, dan pengembangan teknologi. Hapusnya hak atas tanah karena tanah musnah bersamaan dengan pemberian kesempatan kepada pemegang kuasa atas tanah untuk perlu membangun kembali dan merevitalisasi atas pendayagunaan tanah dan diatur di dalamnya tentang pihak lain yang dapat melakukan rekonstruksi dan revitalisasi berdasarkan pemberian dana kerohiman pada kuasa atas tanah atau kuasa pendayagunaan. Adanya perubahan-perubahan tersebut diatas akan menjadi sebuah langkah lebih dekat demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran dalam pemberian kompensasi terhadap tanah musnah.

 

The purpose of this research is to analyze the legal politics of development in the public interest on abraded land after the presence of a law that contains regulations on work creation. Various approaches, such as the statutory and conceptual approach, become instruments for the type of normative juridical research that is used as a method in this research. The findings from the results of research conducted that public interest has been added as stated in the article that regulates land procurement as many as 6 (six) activities covering industrial areas, special economy, tourism, food security, gas industry, oil industry, and technology development. The abolition of land rights because the land is destroyed simultaneously with the opportunity for the holder of the power over the land to need to rebuild and revitalize the utilization of the land and it is regulated in it by other parties who can carry out reconstruction and revitalization based on the provision of spiritual funds to the power over land or the power of utilization. With the changes mentioned above, it is seen that it will be a step closer to the realization of justice, welfare, and prosperity in providing compensation for the destroyed land.


Keywords


Politik Hukum; Tanah Abrasi, Cipta Kerja

Full Text:

PDF

References


Agustiwi, Asri. Hukum dan Kebijakan Hukum agraria di Indonesia. Ratu Adil 3, no. 1 (2014): 1 7.

Andawari, Asyer. Revitalisasi Hak Atas Tanah Yang Hilang Akibat Abrasi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Lex Administratum 5, no. 2 (2017): 13 19.

Andora, Hengki. Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Masalah-Masalah Hukum 45, no. 2 (2016): 107. https://doi.org/10.14710/mmh.45.2.2016.107-114.

Arrizal, Nizam, dan Siti Wulandari. Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang 18, no. 2 (2021): 99 110. https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i2.307.

Bank, Asian Development. Handbook on resettlement: A guide to good practice. Asian Development Bank, Manila, 1998.

Cici Mindan Cahyani, dan Arief Rahman. Kajian Yuridis Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Private Law 1, no. 2 (2021): 161.

Hasyim Sofyan Lahilote, Irwansyah, dan Rosdalina Bukido. Pengawasan terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, dan Mekanisme. Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 191 211.

Hidayat, Arif, dan Zaenal Arifin. Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 149.

Ismail, Nurhasan. Hukum Agraria: Dalam Tantangan Perubahan. Malang: Setara Press, 2018.

Jarot Widya Muliawan. Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Melalui Konsep 3 In 1 In The Land Acquisition. Jurnal Hukum Peratun 1, no. 2 (2018): 163 82.

Kurniati, Nia. Hukum Agraria Sengketa Pertanahan: Penyelesaiannya Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktik. Bandung: Refika Aditama, 2016.

Lestari, Putri. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum 1, no. 2 (2020): 71 86.

Muhammad Dzikirullah H. Noho, Budi Santoso, Paramita Prananingtyas, dan Trinah Asi Islami. Analisis Perbandingan Pengaturan Hukum Build Operate Transfer (BOT) Di Indonesia Dengan Negara Asean. Jurnal USM Law Review, 4, no. 2 (2021): 731 32.

Natanel Lainsamputty, Ronny Soplantila, dan Yosia Hetharie. Omnibus Law Sebagai Strategi Penataan Regulasi Pertanahan. Jurnal Saniri 1, no. 1 (2020): 34 43.

Notonagoro. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia. Jakarta: Pantjuran Tudjuh, 1972.

Rachman, Amelia, Mieke Aprilia Utami, dan Apelin. Implementasi Asas Keselarasan dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sagacious Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Sosial 6, no. 1 (2019): 45 61.

Riyanto, Sigit, Maria S.W Sumardjono, Sulistiowati, Eddy O.S Hiariej, Ari Hernawan, Dahliana Hasan, Mailinda Eka Yuniza, dkk. Catatan Kritis Terhadap UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Vol. 2. Yogyakarta, 2020.

Satjipto, Rahardjo. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.

Sembiring, Julius. 1000 peribahasa daerah tentang tanah/pertanahan di Indonesia. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Press, 2009.

Shelin Nabila Wibowo, Yani Pujiwati, dan Betty Rubiati. Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 4, no. 2 (2021): 191.

Simaremare, Sumurung P., Bismar Nasution, Sunarmi, dan Edi Yunara. Politik Hukum Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 109.

Sirjon Tenong, Mustating Daeng Maroa, dan Rahmat Setiawan. Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Jurnal Yustisiabel 5, no. 2 (2021): 194.

Soetiknjo, Iman. Politik Agraria Nasional. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1990.

Tegar Gallantry, Yusuf Hidayat, dan Fokky Fuad Wasitaatmadja. Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Hukum Tanah Nasional dan Hukum Islam. Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) VI, no. 1 (2021): 62.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.