Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas fenomena pinjaman online yang hadir sebagai akibat dari adanya kemajuan teknologi. Akan tetapi fenomena ini tidak hanya memberikan kemudahan, melainkan juga menimbulkan permasalahan yakni berkaitan dengan dana pribadi yang diisikan saat melakukan pinjaman online yaitu rentan untuk disalah gunakan oleh pihak lain, sehingga sangat penting untuk dibahas masalah perlindungan data pribadi pada aktivitas pinjaman online dan belum ada penelitian yang sama seperti penelitian ini sebelumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa perlindungan hukum diberikan pada peminjam atas data pribadi mereka yang diatur dalam UU ITE, peraturan pemerintah, peraturan OJK, dan peraturan menteri. Selain itu apabila terdapat pelanggaran terhadap data pribadi dapat dijathui sanksi pidana maupun sanksi administratif. Perjanjian yang dibuat oleh lembaga pinjaman online dan peminjam dapat dimintakan pembatalan pada pengadilan negeri apabila terdapat pelanggaran terhadap data pribadi yang dilakukan oleh lembaga pinjaman online.
This study aims to discuss the phenomenon of Online Loans that are present as a result of technological advances. However, this phenomenon not only provides convenience but also causes problems related to personal funds that are filled in when making online loans, which are vulnerable to being misused by other parties, so it is very important to discuss the issue of personal data protection in online loan activities and there has been no similar research as this research before. This research is normative juridical research, based on the results of the study it is concluded that legal protection is given to borrowers for their personal data as regulated in the ITE Law, Government Regulations, OJK Regulations, and Ministerial Regulations. In addition, if there is a violation of personal data, criminal sanctions and administrative sanctions can be imposed. In the event that the agreement made by the online lending institution and the borrower can be requested for cancellation in the district court if there is a violation of personal data by the online lending institution.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Setiawan. Wawancara Dengan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jakarta, 2016.
Agusta, Hendrawan. Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending). Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 4 (2021): 789. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2852.
Arliman, Laurensius. Perlindungan Hukum UMKM Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal RechtsVinding 6, no. 3 (2017): 387 402.
Ashinta Sekar Bidari, Reky Nurviana. Stimulus Ekonomi Sektor Perbankan Dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 Di Indonesia. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2020): 302.
Benuf, Kornelius. Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Dalam Bisnis Financial Technology (Fintech) Di Indonesia. Universitas Diponegoro, 2019.
Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 145 60. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.
Benuf, Kornelius, Rinitami Njatrijani, Ery Agus Priyono, and Nur Adhim. Pengaturan Dan Pengaasan Bisnis Financial Technology Di Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 11, no. 1 (2020): 46 69.
Busro, Achmad. Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2012.
Hendro Nugroho. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 7, no. 2 (2020): 328 34.
Irma, Ramadhani Tripalupi. Pengelolaan Dokumen Elektronik Layanan Jasa Keuangan Berbasis Financial Technology (Fintech). AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah 1, no. 1 (2019): 13 22.
Kornelius Benuf. Hambatan Formal Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi. Majalah Hukum Nasional 51, no. 2 (2021): 261 79.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Pakpahan, Elvira Fitriyani, Lionel Ricky Chandra, and Ananta Aria Dewa. Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Industri Financial Technology. Veritas et Justitia 6, no. 2 (2020): 298 323. https://doi.org/10.25123/vej.3778.
Priliasari, Erna. Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency of Personal Protection in Peer-to-Peer Lending). Majalah Hukum Nasional 2, no. 1 (2019): 1 27.
Priyonggojati, Agus. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 163. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268.
Ridha Aditya Nugraha. Perlindungan Data Pribadi Dan Privasi Penumpang Maskapai Penerbangan Pada Era Big Data. Jurnal Mimbar Hukum 30, no. 2 (2018): 262 76.
Rosadi, Sinta Dewi. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum 9, no. 3 (2016): 403 20. https://doi.org/10.20961/yustisia.v0i94.2780.
Salma, Chairunnisa Ratu. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Perjanjian Penggunaan Layanan Peer To Peer Lending. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 5, no. 1 (2019): 23 37.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press, 1986.
Sumadi, Hendy. Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika 33, no. 2 (2015): 175 203.
Syaifudin, A. Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Di Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer To Peer (P2P) Lending (Studi Kasus Di PT. Pasar Dana Pinjaman Jakarta). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26, no. 4 (2020): 408 21.
Taufiq. Ibu Di Depok Bunuh Diri, Polisi Temukan Chat Tagihan Pinjol Rp12 Juta. CNN Indonesia, 2021.
U Yunus. A Comparison Peer to Peer Lending Platforms in Singapore and Indonesia. Journal of Physics: Conference Series 1235, no. 8 (2019): 7 12.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4290
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.