KEWENANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI YANG TIDAK DIDAKWAKAN PASAL 18 UU TIPIKOR

Juandra Juandra, Mohd Din, Darmawan Darmawan

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk menemukan dan mengembangkan teori pemidanaan dan meningkatkan profesionalitas hakim khususnya hakim tipikor dalam mengadili perkara-perkara pidana yang hukumnya tidak jelas atau hukumnya tidak lengkap dengan meningkatkan kemampuan hakim melakukan penemuan hukum. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor berupa pidana uang pengganti   merupakan kharakteristik sanksi pidana dalam perkara korupsi yang merupakan pidana tamabahan khusus yang bersifat sebagai hukum materiil yang belum diatur secara detiil penerapannya di dalam UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masalah yang timbul dari kenyataan tersebut   Seringkali penuntut umum dalam menagani perkara korupsi tidak mencantumkan pasal 18 UU Tipikor sehingga terjadi disparitas atau pertentangan putusan hakim berkaitan penjatuhan pidana uang pengganti. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pidana uang pengganti berupa sanksi yang sudah diatur di dalam rumusan UU Tipikor sebagai hukum materiil yang tidak menjadi unsur dari rumusan delik tidaklah menjadi keharusan bagi penuntut umum untuk mencantumkannya di dalam surat dakwaan, terjadi kesalahan pemahaman oleh hakim yang memandang bahwa penjatuhan pidana uang pengganti tidak dapat dijatuhkan apabila pasal 18 UU Tipikor tidak dicantumkan di dalam dakwaan, dakwaan hanya wajib merumuskan unsur perbuatan pidana (delik) apabila rumusan delik telah terpenuhi maka hkim dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa sesuai jenis pidana yang telah diatur dalam UU Tipikor.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.4235

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.