ARTI PENTING LEGAL REASONING BAGI HAKIM DALAM PENGAMBILAN PUTUSANDI PENGADILAN UNTUK MENGHINDARI ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD

Aditya Yuli Sulistyawan, Aldio Fahrezi Permana Atmaja

Abstract


Hakim adalah sebuah profesi yang mulia (officium nobile) yang diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam konteks penegakan hukum. Hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan keyakinannya atas suatu kebenaran, sesuai dengan proses pemeriksaan perkara di muka pengadilan. Dalam memutus suatu perkara, hakim harus membangun penalaran yang memadai dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan yang dinyatakan di dalam putusannya, hal mana disebut sebagai legal reasoning. Kegagalan membangun legal reasoning dapat berimplikasi pada suatu putusan dikategorikan sebagai Onvoldoende Gemotiveerd atau kurang pertimbangan hukum. Maka dari itu sangatlah penting seorang hakim untuk cermat dalam menganalisis perkara berdasarkan fakta, hukum yang berlaku, yurisprudensi serta pertimbangan lainnya sehingga mengasilkan suatu putusan yang memiliki argumentasi yang kuat dalam setiap keputusannya agar tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum. Tujuan penulisan ini adalah untuk menunjukkan arti penting legal reasoning bagi hakim dalam pengambilan putusan di pengadilan untuk menghindari Onvoldoende Gemotiveerd. Hasil pembahasan menunjukkan legal reasoning dapat dilakukan oleh hakim dengan penemuan hukum melalui interpretasi hukum dan konstruksi hukum. Hal ini dapat dilakukan untuk melengkapi pertimbangan hakim dalam suatu putusan, bilamana suatu aturan hukum kurang jelas, tidak jelas, atau tidak lengkap. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suatu putusan hakim harus memadai dalam pertimbangannya sehingga harus dibangun dengan legal reasoning yang kuat, dasar hukum dan penalaran yang logis dan cermat sebagai landasan rasional atas putusan yang dijatuhkan.


Keywords


Hakim; Legal Reasoning; Onvoldoende Gemotiveerd; Putusanan

Full Text:

PDF

References


Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. Penafsiran Dan Konstruksi Hukum. Bandung: Alumni, 2008.

Asmara, Galang. Legal Reasoning (Penalaran Hukum). 2010.

Asshidiqie, Jimly. Peradilan Etika Dan Etika Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar grafika, 2016.

Juanda, H Enju. Penalaran Hukum (Legal Reasoning). Jurnal Galuh Justisi 5, no. 1 (2017): 157 67. https://doi.org/10.1515/9783112358702.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. 5th ed. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2010.

€” €” €”. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2002.

€” €” €”. Penemuan Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Mertokusumo, Sudikno, and A. Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.

Mys. Bahasa Hukum: Onvoldoende Gemotiveerd. hukum Online, 2021. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eba3e97b3807/bahasa-hukum-onvoldoende-gemotiveerd/?page=2.

Ni Luh Putu Vera, and Nurun Ainudin. Logika Hukum Dan Terobosan Hukum Melalui Legal Reasoning. Jurnal Hukum Jatiswara 31, no. 1 (2016): 99 110.

Nur Iftitah Isnantiana. Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan. Jurnal Islamadina 18, no. 2 (2017): 41 56. https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 393/Pdt/1986/PT.Sby. Surabaya, 1986.

Qodri, Miftahul. Benang Merah Penalaran Hukum, Argumentasi Hukum Dan Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Progresif 7, no. 2 (2019): 182. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.182-191.

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Susetio, Wasis. Pelatihan Hukum Acara MK. 2011.

Teresia Mira PW, and Harjono. Studi Tentang Pertimbangan Hakim Yang Tidak Lengkap (Onvoldoende Gemotiveerd) Sebagai Alasan Permohonan Kasasi Sengketa Sarang Burung Walet (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:1609 K/Pdt/2012). Jurnal Verstek 9, no. 2 (2021): 399 406.

Weruin, Urbanus Ura. Logika, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum. Jurnal Konstitusi 14, no. 2 (2017): 374. https://doi.org/10.31078/jk1427.

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3115/K/Pdt/2015. Jakarta, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.