Optimalisasi Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia

Serlika Aprita, Sarah Qosim

Abstract


This article aims to analyze the legal certainty of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and PKPU related to the implementation of the duties, authorities, and responsibilities of bankruptcy supervisory judges in supervising the management and execution of bankruptcy property in the Surabaya Commercial Court. The research method used in this article is empirical juridical with case approach. The writing of this article first reviewed previous research related to the role and authority of supervisory judges in the Commercial Court, but in each article only describes the contents of the provisions of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and PKPU related to the role and authority of bankruptcy law supervisory judges, and then this article analyzes the legal certainty of the enforcement of the authority and responsibility of the supervisory judge in the Surabaya Commercial Court on charges of having received bribes from PT Sky Camping Indonesia (SCI) as a curator in the bankruptcy process. The results of this article show that the legal certainty of Law No. 37 of 2004 on Insolvency and PKPU related to the authority and responsibility of supervisory judges, in practice in the field is not fully operational. The supervisory judge does not carry out his duties and authority to oversee the management and release of bankruptcy property because it has received bribes from PT SCI as a curator so that the supervisory judge determines the verdict of the debtor's bankruptcy assets to non-bankruptcy.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisa kepastian hukum Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terkait pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Hakim Pengawas kepailitan dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus (case approach). Penelitian artikel ini terlebih dahulu mereview penelitian-penelitian sebelumnya terkait peran dan wewenang Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga, namun pada masing-masing artikel tersebut hanya memaparkan isi ketentuan Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terkait peran dan wewenang Hakim Pengawas hukum kepailitan, selanjutnya artikel ini menganalisa kepastian hukum pelaksaan Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terkait wewenang dan tanggung jawab Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga Surabaya atas dakwaan telah menerima suap dari PT Sky Camping Indonesia (SCI) sebagai Kurator dalam proses kepailitan. Hasil artikel ini menunjukkan bahwa kepastian hukum Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terkait wewenang dan tanggung jawab Hakim Pengawas, dalam praktiknya di lapangan tidak sepenuhnya berjalan. Hakim Pengawas menyalahgunakan tugas dan wewenangnya untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit dikarenakan telah menerima suap dari PT SCI sebagai Kurator supaya Hakim Pengawas menetapkan putusan aset pailit debitur menjadi non pailit.

 

 

 


Keywords


Hakim Pengawas, Wewenang, Kepailitan.

Full Text:

PDF

References


Aling, Daniel F., dan Karya Ilmiah. Perlindungan Debitur Dan Kreditur Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Serta Dampaknya Bagi Perbankan. Manado: Departemen Pendidikan Nasional RI, Universitas Sam Ratulangi, Fakultas Hukum, 2009.

Anggela, Silvia. Peran Hakim Pengawas Dalam Menangani Kurator Yang Merugikan Harta Pailit Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Privat Law 2, no. 5 (2014): 26577.

Elijana. Esensi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan, Dikutip Dalam Emmy Yuhassarie (Ed.), Undang-Undang Kepailitan Dan Perkembangannya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2010.

Hakim Garuda Nusantara, Abdul. Kualitas Putusan Pengadilan Niaga. Jurnal Keadilan 22, no. 4 (2003).

Hermansyah. Analisis Prosedur Permohonan Pailit Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jurnal Equality 10, No. 1 (Februari 2005): 25 32.

Irianto, Sulistyowati. Metode Penelitian Hukum; Konstalasi Dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.

Jajuli, Sulaeman. Kepastian Hukum Gadai Tanah Dalam Islam. Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Julyano, Mario, dan Aditya Yuli Sulistyawan. Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Kosntruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido 1, no. 1 (31 Juli 2019): 13 22.

Kurniawan, Mr. Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas. Jurnal Mimbar Hukum 24, no. 2 (2012): 40581.

M. Jazuri, Dahlan. Pelaksanaan Fungsi Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan (Suatu Analisis di Pengadilan Niaga Medan). Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (14 Agustus 2013). http://jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/view/4553.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2009.

Muchtar, Andhyka. Eksistensi Dan Kedudukan Kreditur Hak Tanggungan Dalam Kepailitan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan 5, no. 2 (8 September 2018): 42 57.

Muhammad, Rusli. Eksistensi Hakim Dalam Pemikiran Yuridis Dan Keadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 3 (2014): 426 43.

Mulyadi, Lilik. Tugas Dan Kewenangan Hakim Pengawas Dalam Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Universitas Padjajaran, 2010.

Noviana, Nina. Perubahan Pokok Dalam Peraturan Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum & Pembangunan 36, no. 2 (29 Agustus 2006): 129 58.

Prasetya, Rudhi. Likuidasi Sukarela Dalam Hukum Kepaititan , Makalah Seminar Hukum Kebangkrutan. Sadan Pembinaan Hukum Nasioanl Departemen Kehakiman. 1996.

Priscilla, Karouw Chintya Claudia. Kajian Yuridis Pengadilan Niaga Sebagai Lembaga Penyelesaian Perkara Kepailitan. Lex Privatum 8, no. 1 (18 Mei 2020). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/28515.

Qorib, Fathan. Kurator Puguh Didakwa Korupsi - Berita Hukumonline. hukumonline.com. Diakses 13 Oktober 2021. https://hukumonline.com/berita/baca/lt4e5382713c6b4/Kurator-puguh-didakwa-korupsi.

Rato, Dosminikus. Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: PT Presindo, 2010.

Ridwan, Ridwan. Kedudukan Kurator Dalam Melakukan Eksekusi Budel Pailit Yang Berimplikasi Pada Pelaporan Secara Pidana Suatu Kajian Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Ius Constituendum 3, no. 2 (9 November 2018): 197 211. https://doi.org/10.26623/jic.v3i2.1040.

Sagama, Suwardi. Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan. Mazahib 15, no. 1 (15 Desember 2016). https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.590.

Setiawan. Pengertian Jatuh Tempo dan Pembuktian Adanya Dua Kreditur atau Lebih. Makalah disampaikan pada Lokakarya Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya Jakarta, 11 Juni 2002.

Shubhan, M. Hadi. Insolvency Test: Melindungi Perusahaan Solven Yang Beritikad Baik Dari Penyalahgunaan Kepailitan. Jurnal Hukum Bisnis 33, no. 1 (2014): 11 20.

Simanjuntak, Richaldo. Rancangan Perubahan Undang-Undang Kepailitan dalam Perspektif Pengacara: Komentar Terhadap Perubahan Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Hukum Bisnis 17 (Januari 2002).

Simaremare, Sumurung P., Bismar Nasution, Sunarmi Sunarmi, dan Edy Yunara. Politik Hukum Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (22 April 2021): 99 119. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.2915.

Sitompul, Zulkarnain. Pola Penyelesaian Utang Tantangan Bagi Pembaharuan UU Kepailitan. Makalah disampaikan dalam lokakarya Mengenai Tantangan Perubahan UU €¦, 2001.

Slamet, Sri Redjeki. Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditur Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitur. Forum Ilmiah 13, no. 01 (1 Januari 2016). https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/view/1394.

Soekarno, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan III. Jakarta: Universitas Indonesia, 2012.

Suryadi, Asep. Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Jurnal Wawasan Yuridika 26, no. 1 (28 Oktober 2014): 471 85.

Suyatno, Anton. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet:Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan ke Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2016.

Swantoro, Herri. Harmonisasi Keadilan Dan Kepastian Dalam Peninjauan Kembali. Depok: Prenadamendia Group, 2017.

Tansah, Elijana, dan Kapita Selekia Hukum Kepailitan. Makalah, disampaikan dalam Pendidikan Singkat Hukum Perusahaan. Jakarta, t.t.

Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Widjaja, Gunawan. Refleksi Sepuluh Tahun UU Kepailitan dan Antisipasi Dampak Krisis Moneter Global: Kapasitas dan Efektifitas Pengadilan Niaga. Jurnal Hukum Bisnis 28, no. 1 (209).

Widjanarko. Dampak Implementasi Undang-Undang Kepailitan terhadap Sektor Perbankan. Jurnal Hukum Bisnis Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis 8 (1999).

Wignjosumarto, Parwoto. Tugas Dan Tanggung jawab Hakim Pengawas Dalam Kepailitan, Dalam: Emmy Yuhassarie (ed.), Undang-Undang Kepailitan Dan Perkembangannya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005.

Wignyosoebroto, Soetandyo. Hukum Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013.

Wijayanta, Tata. Asas Kpastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2 (25 Mei 2014): 216 26. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291.

Yahanan, Annalisa. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Palembang: Universitas Sriwijaya, 2010.

Yuhassarie, Emmy. Undang-Undang Kepailitan Dan Perkembangannya , Cetakan Pertama. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.3963

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.