PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP RISIKO YANG DIHADAPI PEMODAL PADA SECURITIES CROWDFUNDING DI INDONESIA

Nur Indah Putri Ramadhani, Rianda Dirkareshza

Abstract


 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi pada Sistem Perundang-Undangan di Indonesia dalam mengatur securities crowdfunding serta penyelesaian sengketa terhadap risiko yang dihadapi pemodal dalam securities crowdfunding di Indonesia. Securities crowdfunding sendiri merupakan penyempurnaan layanan urun dana equity crowdfunding yang sebelumnya sudah berjalan di Indonesia. Dalam penyempurnaannya ini, perubahan POJK 37/2018 tentang equity crowdfunding menjadi POJK 57/2020 tentang securities crowdfunding oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikarenakan adanya kekurangan pada equity crowdfunding yang diantaranya adalah karena equity crowdfunding tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh usaha kecil menengah (UKM) serta pelaku usaha pemula (start-up company) karena keduanya bukan berbentuk perseroan terbatas, serta penerbitan efek yang hanya berupa saham. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conseptual approch. Pendekatan statute approach melalui POJK 57/2020 dan pendekatan conseptual approch menggunakan teori Hans Nawiansky mengenai theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, berdasarkan teori theorie von stufenufbau der rechtsordnung dari Hans Nawiasky, kedudukan POJK dalam tata susunan norma hukum negara adalah sebagai Verordnung atau peraturan pelaksana dan POJK memiliki kekuatan hukum mengikat serta konsekuensi hukumnya adalah segala bentuk praktek security crowdfunding di Indonesia tunduk dan patuh pada ketentuan POJK 57/2020. Kedua, terhadap risiko yang dihadapi pemodal, penyelesaian sengketanya dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu melalui internal dispute resolution, external dispute resolution dan pengadilan.

Kata Kunci: Securities Crowdfunding; Penyelesaian Sengketa; Pemodal.


Keywords


Pemodal; Penyelesaian Sengketa; Securities Crowdfunding

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Antariksa, Bambang. Penerapan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Dalam Ketatanegaran Indonesia. Deliberatif 1, no. 1 (2017): 24 41.

Aprihasyyati, Dalilatiyani Ajrinatia, and Shoimatul Fitria. Analisis Pengaruh Kinerja UMKM, Kepercayaan Dan Persepsi Risiko Terhadap Niat Investasi Pada UMKM Melalui Platform Equity Crowdfunding Di Indonesia. Diponegoro Journal of Management 9, no. 2 (2021).

Arifin, Arifin. Eksistensi Peraturan Daerah Dalam Sistem Hukum Nasional Dan Implementasinya Terhadap Otonomi Daerah. Tadulako University, 2015.

Asshiddiqie, Jimly, and Muchamad Ali Safa at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Mahkamah Konstitusi RI, Sekretariat Jenderal dan Kenpaniteraan, 2006.

Belleflamme, Paul, Thomas Lambert, and Armin Schwienbacher. Crowdfunding: Tapping the Right Crowd. Journal of Business Venturing 29, no. 5 (2014): 585 609.

Cumming, Douglas, Michele Meoli, and Silvio Vismara. Does Equity Crowdfunding Democratize Entrepreneurial Finance? Small Business Economics 56, no. 2 (2021): 533 52. https://doi.org/10.1007/s11187-019-00188-z.

Hariyani, Iswi. Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin. Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2018): 345 58.

Hartanto, Ratna. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 1 (2020): 151 68.

Hasan, Hasbi. Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Lembaga Perbankan Syariah. Jurnal Legislasi Indonesia 9, no. 3 (2012): 373 94.

Hidayah, Ardhiana, and Marsitiningsih Marsitiningsih. Aspek Hukum Perlindungan Data Konsumen E-Commerce. Kosmik Hukum 20, no. 1 (2020): 56 63.

Hikmatulloh, Reza, and Evy Nurmiati. Analisis Strategi Pencegahan Cybercrime Berdasarkan UU ITE Di Indonesia (Studi Kasus: Penipuan Pelanggan Gojek). Kosmik Hukum 20, no. 2 (2020): 121 27.

Huda, Ni matul. Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Ius Quia IusTum 13, no. 1 (2006): 27 37.

Indonesia, PT Joinan Kapital. No Title. Disclaimer, n.d. https://www.joinan.co.id/legal#syarat-ketentuan-pemodal.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Dan Pembentukannya. Jakarta. Kanisius, 1998.

Juniar, Deza Pasma, Agus Suwandono, and Helitha Novianty Muchtar. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Peer To Peer Lending Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Debt Collector. Widya Yuridika: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2020): 107 18.

Kadir, Muhammad Rusydi. Shariah Compliance Pada Investasi Sukuk Dalam Securities Crowdfunding Di Indonesia. Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah 3, no. 1 (2021): 16 29.

Kasmir, S E. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi, 2018.

Kesuma, A A Ngurah Deddy Hendra, I Nyoman Putu Budiartha, and Puru Ayu Sriasih Wesna. Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Konsumen Teknologi Finansial Dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (2021): 411 16.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet. VII, Kencana Prenada (Jakarta, Media Group, 2011), 2011.

€” €” €”. Penelitian Hukum (Edisi Kesatu). Jakarta, Kencana, 2010.

Muadzan, Teuku Ghalib, and Bernardus Yuliarto Nugroho. Analisis Optimasi Model Bisnis Perusahaan Fintech Berbasis Equity Crowdfunding Menggunakan Business Model Canvas. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 6, no. 6 (2021).

Philipus, M Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya 25 (1987).

Prahastoro, Gigih, Firdaus Yuni Dharta, and Rastri Kusumaningrum. Strategi Komunikasi Pemasaran Layanan Securities Crowdfunding Dalam Menarik Minat Masyarakat Untuk Berinvestasi Di Sektor UKM. Kinerja 18, no. 2 (2021): 210 17.

Purnami, Tika. Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pinjaman Online Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal Kertha Wicara 9, no. 12 (2020): 1 10.

Rahyani, Wiwin Sri. Independensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (The Independence Of The Financial Services Authority Perspectives In Law Number 21 Year 2011 Concerning The. Daftar Isi, n.d., 361.

Rumapea, Mazmur Septian. Perlindungan Hukum Terhadap Penggelapan Uang Elektronik Dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 18, no. 3 (2019): 27 39.

Saputra, Mochamad Dandy Hadi, and Vika Annisa Qurrata. Securities Crowdfunding: Bagaimana Relevansinya Pada Nilai-Nilai Pancasila? In Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Pembangunan, 1:28 37, 2021.

Setiawan, Betania Jezamin, and Adrian Azhar Wijanarko. Crowdfunding: Aspek Kemitraan Pada Penyelenggaraan (Studi Pada Platform Gandengtangan). Jurnal Manajemen Dan Bisnis Madani 2, no. 2 (2020).

Setyonagoro, Permadi. Wacana Hukum Uji Konstitusionalitas Produk Hukum Peraturan Daerah (Legal Discourse About Testing Constitutionality Of Regional Regulations). Cakrawala 13, no. 1 (2019).

Shafi, Kourosh. Investors Evaluation Criteria in Equity Crowdfunding. Small Business Economics 56, no. 1 (2021): 3 37. https://doi.org/10.1007/s11187-019-00227-9.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses Dan Teknik Penyusunan. PT Kanisius, 2018.

Sugiarti, Evy Nur, Nur Diana, and M Cholid Mawardi. Peran Fintech Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Pada Usaha Mikro Kecil Menengah Di Malang. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi 8, no. 04 (2019).

Susanti, Bivitri. Menyoal Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jentera: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2017): 128 43.

Syahuri, Taufiqurrohman. Hukum Konstitusi: Proses Dan Prosedur Perubahan UUD Di Indonesia 1945-2002 Serta Perbandingannya Dengan Konstitusi Negara Lain Di Dunia. Ghalia Indonesia, 2004.

Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.3774

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.