Tinjauan Hukum Kepailitan Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid-19

Riza Fibriani

Abstract


Penelitian dilakukan untuk mengetahui tinjauan hukum kepailitan koperasi saat gagal bayar pada keadaan darurat pandemi Covid-19 karena di Indonesia pada saat ini permasalahan kepailitan koperasi meningkat tajam. Tindakan tersebut dipicu dengan adanya gagal bayar dari koperasi kepada anggotanya maupun krediturnya. Dalam penelitian ini akan diteliti apakah memailitan koperasi saat gagal bayar pada keadaan darurat Covid-19 tepat untuk diterapkan. Koperasi sebagai badan usaha yang menjadi salah satu pendorong dalam sektor ekonomi yang penting dalam suatu Negara. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif. Keadaan darurat Covid-19 merupakan keadaan yang baru dialami oleh negara Indonesia, hal tersebut menjadikan banyak pembaruan dalam melakukan tindakan hukum, maka dengan penelitian ini sangat berguna untuk dilakukan karena akan mengkaji aturan hukum kepailitan koperasi saat keadaan darurat Covid-19.   Tindakan memailitkan koperasi pada keadaan darurat Covid-19 tidak tepat, karena koperasi merupakan lembaga yang didirikan dengan azas kekeluargaan. Peran serta pemerintah sangat dibutuhkan agar kepailitan koperasi pada masa pandemi Covid-19 bisa diminimalisir dengan cara melakukan pembinaan, pengawasan dan mediasi agar koperasi tetap ada dan bisa bertanggungjawab kepada anggota dan kreditur.

 

The study was conducted to find out the review of cooperative bankruptcy laws when they failed to pay in the pandemic Covid-19 emergency because in Indonesia at this time the problem of cooperative bankruptcy increased sharply. This action was triggered by default from the cooperative to its members and creditors. In this study, it will be investigated whether the bankruptcy of a cooperative when it fails to pay in a Covid-19 emergency is appropriate to apply. Cooperatives as business entities are one of the drivers in an important economic sector in a country. The research was conducted with a normative approach. The Covid-19 emergency is a new state of affairs experienced by the Indonesian state, it makes many updates in taking legal action, so this research is very useful to do because it will examine the legal rules of cooperative bankruptcy during the Covid-19 emergency. The act of instituting cooperatives in a Covid-19 emergency is not appropriate, because cooperatives are institutions founded on the principle of kinship. The role of the government is very much needed so that the bankruptcy of cooperatives during the Covid-19 pandemic can be minimized by providing guidance, supervision, and mediation so that cooperatives can still exist and be accountable to members and creditors.


Keywords


Gagal Bayar; Kepailitan; Koperasi

Full Text:

PDF

References


Afifudin, Afifudin. Monopoli Bisnis Koperasi Simpan Pinjam Di Tinjau Dari Undang Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (2018): 106 26. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2235.

Afreeportamara, Nindita Widi. Hambatan Kurator Dalam Menyelesaikan Piutang Koperasi Yang Di Putus Pailit. Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 7 Nomor 2 (2019): 243.

Andriani, Fitika. Aspek Hukum Kepailitan Koperasi (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.P). Dinamika Hukum 18 Nomor 1 (2018).

Anogara, Pandji. Dinamika Koperasi. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008.

Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Syafaat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum Konstitusi. Jakarta: Press, 2012.

Basuki, Zulfa Djoko. Modul Hukum Dagang Dan Kepailitan. Jakarta: Universitas Terbuka, 2008.

Chairanie, Refhianti. Kedudukan Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sebagai Kreditor Pada Koperasi Simpan Koperasi Pandawa Mandiri Group Yang Telah Dinyatakan Pailit Atas Disitanya Boedel Pailit Oleh Negara. Panji Keadilan:Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 4 Nomor 1 (2021): 1.

Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.

€” €” €”. Teori Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana Prennamdeia Group, 2013.

Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan. Jakarta: Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Nasional, 2002.

Hartono, Sri Redjeki. Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Bandung: CV Mandar Maju, 2000.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo, 2006.

Kartasapoetra, G. Koperasi Indonesia Yang Berlandaskan Pancasila Dan UUD 1945. Jakarta: Bina Aksara, 1989.

Kartono. Kepailitan Dan Pengunduran Pembayaran. Jakarta: Pradnya Paramita, 1999.

Lathif, Nazaruddin. Teori Hukum Sebagai Sarana/ Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. Pakuan Law Review 3 Nomor 1 (2017): 74.

Lia Nopiharni Puspitasari S, Dian Septiandani, Diah Sulistyani RS, Kadi Sukarna. Problematika Eksekusi Harta Pailit Dalam Cross Border Insolvency. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 743 55. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4238.

Lumbantobing, Juliana dan Elvis F. Purba. Ekonomi Koperasi. Medan: Universitas HKBP Nommensen Fakultas Ekonomi, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Mulyadi, Kartini. Kepailitan Dan Penyelesaian Utang Piutang. Bandung: Alumni, 2001.

Munker, Hans. Co-Operative Principles & Co-Operative Law Membangun UU Koperasi Berdasarkan Prinsip Prinsip Koperasi. Jakarta: Reka Desa, 2011.

Ratih Kemala Sandy, Ni Nyoman dan Ni Gusti Ayu Diah Satyawati. Implikasi Hukum Pembubaran Koperasi Yang Di Putus Pailit. Kertha Semaya 6 Nomor 10 (2018): 3.

Ridwan. Kedudukan Kurator Dalam Melakukan Eksekusi Budel Pailit Yang Berimplikasi Pada Pelaporan Secara Pidana Suatu Kajian Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Ius Constituendum 3, no. 2 (2018): 125 46. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1040.

Rusli, Tami. Hukum Kepailitan Di Indonesia. Lampung: UBL Press, 2019.

Silitonga, Richad Sahat. Tanggung Jawab Kurator Terhadap Penjualan Harta Pailit Jaminan Debitur PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk KC Pekanbaru (Studi Kasus Kepailitan Koperasi Karyawan Nusantara Lima). Equilibrium Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembelajarannya 7 Nomor 2 (2019): 80.

Soeharto, Rachmat. Karakteristik Kepailitan Badan Hukum Koperasi. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan 3 Nomor 1 (2019): 2.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press, 1986.

Sukamdiyo. Manajemen Koperasi. Jakarta: Erlangga, 1996.

Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. Hukum Dagang Di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.

Wikipedia. Koperasi. Wikipedia, 2021.

Yamali, Fakhrur Rozi dan Ririn Noviyanti Putri. Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Journal of Economics and Business 2 Nomor 4 (2020): 384.

Zulharti, Sri. Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia. Guru Membangun 25 Nomor 3 (2010): 4.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.3575

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.