FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KETERABAIAN HAK-HAK ANAK PASCAPERCERAIAN

Oxys Mardi, Fatmariza Fatmariza

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor-faktor penyebab penelantaran hak-hak anak pada keluarga yang bercerai di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalah mengenai penelantaran hak-hak anak yang ditemukan di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang dilakukan di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Kebaharuan dari penelitian ini adalah belum adanya penelitian tentang faktor keterabaian hak-hak anak pasca putusan cerai yang ada di Kota Padang. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal, yaitu: alasan orang tua menelantarkan hak-hak anak pada keluarga yang bercerai di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang disebabkan karena suami kebanyakan berpenghasilan kecil dan tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga dalam melaksanakan kewajibanya berupa pemenuhan hak-hak anak; Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penelantaran hak-hak anak disebabkan oleh faktor ekonomi sehingga berdampak pada psikologis anak sehingga diperlukan peran optimal dari pengadilan agama,   BP4, keluarga, dan masyarakat dalam mengentaskan permasalahan tersebut.


Keywords


Perlindungan; Hak Anak; Perceraian

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

L. Ifadah, (2017), Diary Book: Sebagai Alat Ungkap Masalah pada Remaja Introvert , Yogyakarta, Trussmedia.

Jurnal

Afgan Nugraha, Amiruddin Barinong & Zainuddin, Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Rumah Tangga AKibat Perselingkuhan , Vol. 2 No. 1 (2020): Kalabbirang Law Journal 2 (1), 2021.

DOI : https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang30

Andi Kasmawati, Sumarni B, Bakhtiar, Faktor Penyebab Perceraian Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Pengadilan Agama Klas I A Makassar) , Jurnal Supremasi 11 (1), 2016. 10.26858/supremasi.v11i1.10025

Amirah Mawarid, Pendidikan Pra Nikah; Ikhtiar Membentuk Keluarga Sakinah , Jurnal Tarbawi 2 (2), 2017.

DOI: https://doi.org/10.26618/jtw.v2i02.1036

Bernhardt Siburian, Analisis Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Balige Tahun 2017 , JIREH-Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity 1 (1), 2019.

DOI: https://doi.org/10.37364/jireh.v1i1.5

Ernawati dan Ritta Setiyati, Pandangan Masyarakat Minangkabau Di Nagari Ulakan Terhadap Perceraian Di Pengadilan Agama , Jurnal Lex Jurnalica 13 (3), 2016.

Farah Chalida Hanoum, Implementasi Agama dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah , AS-SYAR I: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 1 (1), 2019. DOI https://doi.org/10.47467/as.v1i1.48

Maisah, Rumah Tangga dan Ham: Studi atas Trend Kekerasan dalam Rumah Tangga di Provinsi Jambi , Jurnal Musawa 15 (1), 2016. DOI: https://doi.org/10.14421/musawa.2016.151.125-128

Salma, Elfia dan Afifah Djalal, Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak (Analisis Putusan Hakim tentang Nafkah Madhiyah pada Pengadilan Agama di Sumatera Barat , Istinbath Journal of Islamic Law 16 (1), 2017. DOI: https://doi.org/10.20414/ijhi.v16i1.77

Siti Chadijah, Karakteristik Keluarga Sakinah Dalam Islam , Jurnal Rausyan Fikr 14 (1), 2018. DOI: http://dx.doi.org/10.31000/rf.v14i1.676

Stepani, Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian (Studi Kasus Di Sulawesi Utara , Lex et Societatis 3 (3), 2015.

Urip Tri Wijayanti, Analisis Faktor Penyebab Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Banyumas , Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen 14 (1), 2021. DOI: https://doi.org/10.24156/jikk.2021.14.1.14

Wahyu Sururie, Harry Yuniardi, Perceraian Dalam Keluarga Muslim Di Jawa Barat , Jurnal Al Manahij 12 (2), 2018.

DOI https://doi.org/10.24090/mnh.v12i2.1361

Zainal Arifin, Tantangan Membentuk Keluarga Sakinah Pada Generasi Milenial , Jurnal Wahana Islamika 6 (2), 2020.

DOI https://doi.org/10.5281/wahanaislamika.v6i2.91

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Instruksi Presiden Republik Indonesia No. I Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.3282

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.