MEMBANGUN MODEL BASIS PENGGUNAAN TEKNOLOGI DIGITAL BAGI UMKM DALAM MASA PANDEMI COVID-19

Elisabeth Liu, Retno Mawarini Sukmariningsih

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis model ideal penggunaan teknologi digital bagi UMKM dalam masa pandemi Covid-19 di NTT, serta menganalisis kebijakan pemerintah dalam rangka memfasilitasi UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 telah membatasi mobilitas masyarakat yang berdampak pada mata pencaharian, khususnya UMKM di NTT yang mengalami penurunan penjualan secara signifikan. Dalam situasi ini, pemerintah dituntut cepat untuk membuat terobosan yang berkaitan dengan kebijakan terkait pengembangan UMKM. Model transaksi dan pola pikir pelaku UMKM yang masih tradisional membuat UMKM semakin sulit bertahan dalam pandemi ini. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, teknologi digital harus dikembangkan agar UMKM dapat meningkatkan produktivitasnya. Penelitian bertujuan untuk menjawab pertanyaan: (1) bagaimana membangun model ideal penggunaan teknologi digital bagi UMKM dalam masa pandemi Covid-19? (2) bagaimana kebijakan pemerintah dalam rangka memfasilitasi UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi? Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Untuk dapat memanfaatkan teknologi digital, akses internet dan literasi digital menjadi suatu keharusan. Kolaborasi antara individu, komunitas dan pemerintah diperlukan untuk memfasilitasi infrastruktur, akses internet dan pendampingan agar UMKM dapat memperluas pasarnya dengan pemasaran digital dan pembiayaan digital.


Keywords


Model Ideal; Pandemi Covid-19; Teknologi Digital.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ayodya, Wulan, UMKM 4.0 Strategi UMKM Memasuki Era Digital , PT Elex Media Komputindo, 2020, Jakarta.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum , Sinar Grafika, 2009, Jakarta.

H.L.A. Hart, Konsep Hukum ( The Concept of Law) , Penterjemah M.Khozim, Cet II, Nusa Melia, 2010, Bandung.

Irwansyah, Ahsan Yunus, Penelitian Hukum , Mirra Buana Media, 2020, Yogyakarta.

John Rawls, A Theory of Justice , Penerjemah Uzair fauzan dan Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar, 2006, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo,, Membedah Hukum Progresif , Kompas, 2007, Jakarta

Sukardi, Imam, Pilar Islam Bagi Pluralisme Modern , Tiga Serangkai, 2003, Solo

Wilantara, Rio, Susilawati, Strategi dan Kebijakan Pengembangan UMKM , PT Refika Aditama, 2016, Bandung.

Jurnal

Abdul Rohman, Peran Kepala Daerah Terhadap Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dasar Pembentukan Peraturan Daerah , ADIL Jurnal Hukum 11 (2), 2020.

Andi Amri, Dampak Covid-19 Terhadap UMKM Di Indonesia , Jurnal Brand 2 (1), 2020

Aprista Ristyawati, Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 Oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945 , Administrative Law and Governance Journal 3, 2020.

Bambang Arianto, Pengembangan UMKM Digital di Masa Pandemi Covid-19 , ATRABIS: Jurnal Administrasi Bisnis 6 (2), 2020.

DOI: https://doi.org/10.38204/atrabis.v6i2.512

Dani Sugiri, Menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Dampak Pandemi Covid-19 , Jurnal Fokus Bisnis: Media Pengkajian Manajemen dan Akuntansi 19 (1), 2020. DOI: https://doi.org/10.32639/fokusbisnis.v19i1.575

Diah Chaerani dkk, Pemetaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pada Masa Pandemi Covid-19 Menggunakan Analisis Media Sosial Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan , Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat 9 (4), 2020. DOI 10.24198/dharmakarya.v9i4.30941

Maya Intan Pratiwi, Dampak Covid-19 Terhadap Perlambatan Ekonomi Sektor UMKM , Jurnal Ners 4 (2), 2020.

Rahmi Rosita, Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap UMKM Di Indonesia , Jurnal Lentera Bisnis 9 (2), 2020. DOI : 10.34127/jrlab.v9i2.380

Wan Laura Hardilawati, Strategi Bertahan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19 , Jurnal Akuntansi & Ekonomika 10 (1), 2020..

https://doi.org/10.37859/jae.v10i1.1934

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Perubahannya

Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2020 Tentang Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O2O tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O

Internet

International Monetary Fund, World Economic Outlook: The Great Lockdown. Washington, DC, April. 2020 (diakses pada tanggal 10 November 2020)

https://www.liputan6.com/health/read/4456422/2-provinsi-laporkan-nol-penambahan-kasus-konfirmasi-covid-19-per-13-januari-2021 (diakses pada tanggal 13 Januari 2021)

https://kbbi.web.id/teknologi (diakses pada tanggal 8 Januari 2021)

Kusnandar, Viva Budy. Berapa Jumlah Desa di Indonesia? Databoks data website. Published in June 2019 (diakses pada tanggal 10 November 2020)

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/06/13/berapa-jumlah-desa-di indonesia#:~:text=Berdasarkan%20data%20Badan%20Pusat%20Statistik,Satuan%20Permukiman%20Transmigrasi%20(SPT) (diakses pada tanggal 12 November 2020)

Santi, Tira. Berapa Jumlah UMKM di Indonesia? Ini Hitungannya. Liputan 6 website. Published in September 2020 (diakses pada tanggal 30 November 2020)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200810205404-92-534250/kemenkop-ukm-bidik-10-juta-umkm-go-digital-akhir-2020 (diakses pada tanggal 30 November 2020)

https://leksanath.wordpress.com/2018/01/27/mengenal-dunia-vuca-dan-tantangannya/ (diakses pada tanggal 5 Desember 2020)

https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-stimulus-umkm-dalam-pemulihan-ekonomi-nasional-pen-2021 (diakses pada tanggal 10 Januari 2021)




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.3191

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.