PEMULANGAN WARGA NEGARA INDONESIA EKS ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA (ISIS) DALAM PERSPEKTIF HAM

Lina Maryani, Tabah Sulistyo

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena ISIS dan pemulangan Warga Negara Indonesia Eks ISIS dari sudut pandang ketatanegaraan secara umum dan HAM guna memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tentang nasib Warga Negara Indonesia Eks ISIS. Berangkat dari permasalahan berakhirnya ISIS membawa Warga Negara Indonesia Eks ISIS menjadi terlantar. Radikalisme sebagai bentuk ideologi ekstrim yang disematkan pada organisasi ISIS dan kental dengan kekerasan serta anti terhadap negara membuat pemerintah enggan untuk memulangkan Warga Negara Indonesia Eks ISIS. Pemerintah Indonesia sampai sekarang belum memutuskan nasib Warga Negara Indonesia Eks ISIS yang masih berada Suriah dan sekitarnya . Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari segi pemenuhan atas syarat deklarasi Montevideo ISIS bukan negara. Dalam perspektif   HAM, ISIS lebih tepat disebut dijuluki terorisme   yang melakukan pelanggaran HAM berat dan dapat dikategorikan sebagai penjahat perang sebagaimana Hukum Humaniter Internasional. Langkah pemulangan Warga Negara Indonesia Eks ISIS adalah bentuk tanggungjawab Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia dengan menindak warga negaranya yang melakukan kejahatan transnasional.


Keywords


Hak Asasi Manusia; Pemulangan; WNI Eks ISIS

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Andina, Elga, Wacana Pemulangan Anak-Anak Kombantan ISIS , Puslit Bkd, 12.4 (2020), 13 18.

Arif Sumawiharja, Farhan, and Adis Imam Ismunandar, Analisa Kebijakan Penerimaan WNI Mantan Simpatisan ISIS Di Suriah (Policy Analysis of Re-Acceptance Indonesia Citizenship Former ISIS in Suriah) , Jurnal Keamanan Nasional, VI.1 (2020), 107

Arinanto, Satya, Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Di Indonesia, Cetakan ke (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018).

Ayub Torry Satriyo Kusumo, and Kukuh Tejomurtia, Alternatif Atas Pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konflik Bersenjata Melawan , Jus Ad Bellum, Jus in Bello, 4.3 (2015), 639 64.

Damanik, Ahmad Taufan, "Menimbang Kombatan ISIS Pulang , 2020, https://www.komnasham.go.id/, diakses 12 Februari 2021.

DH, Agung, Kesaksian Penumpang Bus Trans Jakarta Saat Bom Meledak , 2017, https://tirto.id/cpnc https://tirto.id/cpnc, - 25 Mei 2017, diakses 21 Februari 2021.

EPA, Polri: Korban Ledakan Di Sarinah 7 Tewas, 5 Adalah Pelaku , 2016, https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160114_indonesia_jumlah_korban.

Hakim, Abdurrahman, and Iffatin Nur, Indonesia Eks ISIS , 9.1 (2020), 81 98.

Henckaerts, Jean-Marie, Kebiasaan: Sebuah Sumbangan Bagi Pemahaman Dan Penghormatan Terhadap Tertib Hukum Dalam Konflik Bersenjata , Internasional Review of the Red Cross, 87.857 (2005), 43.

Lovelycia, Keivelyn, Indonesia Atas Kepulangan Warga Negara Indonesia Eks Isis (Islamic State Of Iraq And Syria) Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia , Jurnal Hukum Adigama, 3.2 (2020), 1213 38.

Mardika, Reni, Kontroversi Pemulangan WNI Eks ISIS, Ponto: Indonesia Harus Tidak Menerima , 2020, https://www.kompas.tv/article/65843.

Neriah, J, The Structure of the Islamic State ISIS , Jerusalem Center for Public Affairs, 2014, https://jcpa.org/structure-of-the-islamic-state/.

Ngurah, Gusti, Surya Adhi, and Kencana Putra, Status Kewarganegaraan Indonesia Bagi Pendukung Isis (Islamic State of Iraq and Syria) , Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, 4.5 (2016), 1 6.

Prasetia, Andhika, Tok! Pemerintah Tak Akan Pulangkan WNI Eks ISIS , 2020, https://news.detik.com/berita/d-4894943/tok-pemerintah-tak-akan-pulangkan-wni-eks-isis.

Putu Merta Surya Putra, Pemerintah Tak Pulangkan 689 WNI Anggota ISIS, Bagaimana Menangkal Penyusupan , 2020, https://www.liputan6.com/news/read/4177099/headline-pemerintah-tak-pulangkan-689-wni-anggota-isis-bagaimana-menangkal-penyusupan.

Rapik, Mohamad, and Bunga Permatasari, Penanganan Anak ISIS Dalam Perspektif Hukum Indonesia , Undang: Jurnal Hukum, 3.2 (2020), 289 314, https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.289-314.

Rhona K. M. Smith, et.al., Hukum Hak Asasi Manusia (Yogyakarta: Pusham UII, 2008).

Shamieh, Luna, and Szenes Zolt ¡n, The Rise of Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Islam and Politics , Aarms, 14.4 (2015), 363 78.

Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)

The Islamic State: How Its Leadership Is Organized , 2014, https://www.youtube.com/watch?v=1HzMucorCwo.

Tomuschat, Christian, The Status of the Islamic State under International Law , Die Friedens-Warte, 90 (2015), 229, https://www.jstor.org/journal/friedenswarte?.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.3114

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.