Efektivitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Erga Yuhandra, Iman Jalaludin Rifa’i, Suwari Akhmaddhian, Haris Budiman, Yani Andriyani

Abstract


The purpose of this paper is to determine the role and function as well as the driving and inhibiting factors of the Bawaslu of West Java Province in preventing general election violations. The Election Supervisory Body is an organ for organizing general elections in Indonesia which has the task of maintaining the quality of democracy through general elections. In this paper, the method used is through a normative juridical approach. The results show that the functions of Bawaslu in preventing election violations include identifying and mapping election violations, coordinating, supervising, guiding, monitoring and evaluating the implementation of elections, coordinating with relevant government agencies and increasing public participation in election supervision. As a driving factor, there is an increase in the position and strengthening of Bawaslu's functionality. The inhibiting factors are the uncertainty and various interpretations of technical regulations, the planning system has not been well consolidated and the Election Supervisory Body (Bawaslu) of West Java Province does not yet have an effective strategy in preventing transactional politics and community participation in supervision which is still relatively low.

Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui peran dan fungsi serta faktor pendorong dan penghambat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan umum. Badan Pengawas Pemilu merupakan organ penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia yang memiliki tugas menjaga kualitas demokrasi melalui adanya pemilihan umum. Dalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa fungsi Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu meliputi identifikasi dan pemetaan pelanggaran pemilu, mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu, berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Sebagai faktor pendorong yaitu adanya peningkatan kedudukan dan penguatan fungsionalitas Bawaslu. Faktor penghambat yaitu adanya ketidakpastian dan interpretasi yang beragam dari peraturan teknis, sistem perencanaan belum terkonsolidasi dengan baik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat belum memiliki strategi efektif dalam mencegah politik transaksional serta partisifasi masyarakat dalam pengawasan yang masih tergolong rendah.

 


Keywords


Effectiveness; Prevention; General Election; Pencegahan; Pemilihan Umum

Full Text:

PDF

References


Abhan. Serial Evaluasi Penyelenggara Pemilu Serentak 2019 Perihal Para Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Bawaslu, 2019.

Abiyasa, Pulung. Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jurnal Usm Law Review 2, no. 2 (2019): 149. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266.

Aermadepa. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Oleh Bawaslu, Tantangan Dan Masa Depan. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Dan Humaniora 1 No. 2 (2019). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i2.1-14.

Ery Lilik Suryani Turnip, Caroline Paskarina & Firman Manan. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pada Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Perspektif Vol 10, No (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.31289/perspektif.v10i1.4137.

Gunawan Suswantoro. Mengawal Penegak Demokrasi Di Balik Tata Kelola Bawaslu & DKPP. Jakarta: Erlangga, 2016.

Hermana, M. Arafat, and Dwi Putra Jaya. Efektivitas Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Jurnal Al-Imarah 6, no. 2 (2021): 1. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29300/imr.v6i2.4939.

Irwan Hafid &, and Dendy Prasetyo Nugroho. Penegakan Hukum Mahar Politik Dalam Pilpres 2019 Ditinjau Dari Politik Hukum Pidana. Jurnal Adhyasta Pemilu Vol. 6 I N (2019).

Junaidi, Muhammad. Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 220 34. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2631.

Manurung, Edison Hatoguan, and Ina Heliany. Penerapan Sanksi Pidana Berdasarkan Pemilu Terhadap Perindo Karena Curi Start Kampanye Dalam Pemulu 2019. Jurnal USM Law Review 3, no. 7 (2020): 182 98. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2381.

Muhammad Nur Ramadhan. Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Adhyasta Pemilu 6 No. 2 (2019).

Nana Syaodih Sukmadinata. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosda Karya, 2005.

Nurkinan. Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif Dan Pilres Tahun 2019. JPI: Jurnal Politikom Indonesiana Vol. 3 No. (2018). https://doi.org/https://doi.org/10.35706/jpi.v3i1.1409.

Pramana, Setiya, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Kadi Sukarna, and Pemilihan Umum. Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Kasus Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum. Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 462 79. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2903.

Primandha Sukma Nur Wardani. Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum. Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 10 No (2018). https://doi.org/https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.8407.g9060.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Pemilu serentak (concurrent celection) secara sederhana dapat didefinisikan sebagai sistem Pemilu yang melangsungkan beberapa pemilihan pada satu waktu secara bersamaan. Pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, muncul persoalan men, n.d.

Rosady Ruslan. Metode Penelitian Public Relations Dan Komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Rudy Harmoko, Zaid Afif. Peran Badan Pengawas Pemilu Terhdap Sengketa Pemilu Tahun 2019 (Studi Di Kantor Bawaslu Kabupaten Batu Bara). Pionir: Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 Nom (2021). https://doi.org/10.36294/pionir.v7i1.1825.

Sarah Bambang, Sri Setyadji, and Aref Darmawan. Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 2 (2021): 281 91. https://doi.org/10.36418/jist.v2i2.95.

Sukma Umbara Tirta Firdaus dan Syaiful Anam. Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu 2019. Reformasi , Universitas Tribhuana Tunggadewi Malang 10 No. 2 (2020). https://doi.org/: https://doi.org/10.33366/rfr.v10i2.1915.

Tahe, Saifuddin, H. M. Yasin, and Alwi Jaya. Peran Dan Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2019 Menuju 2024. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 24, no. 1 (2021): 126 42. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.63.

Uu Nurul Huda. Hukum Partai Politik Dan Pemilu Di Indonesia. Bandung: Fokusmedia, 2018.

Widiastanto, Ari, Kadi Sukarna, Arif Hidayat, and Bambang Sadono. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Politik Uang Pada Pemilu 2019. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 444. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3370.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.3015

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.