POLITIK HUKUM JANGKA WAKTU PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DI INDONESIA
Abstract
Adanya penelitian ini untuk menganalisa penetapan batas waktu penyelesaian perkara pembayaran utang yang berlatar belakang politik hukum. Sejak UUKPKPU diundangkan 16 tahun yang lalu, perkembangan UUKPKPU sangat rapuh, sehingga penelitian ini sangat diperlukan. Menghadapi tantangan perekonomian nasional saat ini, pelaku usaha dan pakar hukum mengkritisi UUKPKPU terlalu singkat. Selain itu, adanya periode ini masih membuka ruang bagi kreditor dan debitur untuk melakukan fraud. Berdasarkan studi hukum normatif, kesimpulan yang didapakan yaitu: 1) Secara hukum, ketentuan Indonesia yang ditangguhkan mengenai kewajiban pembayaran utang diawasi oleh UUKPKPU. Pada prinsipnya PKPU sendiri dianggap dapat meringankan keterlambatan pembayaran hutang debitur. Harapan debitur memperoleh penghasilan yang cukup untuk melunasi seluruh utangnya dalam waktu yang relatif singkat; 2) baik kreditur dan debitur dalam Kerangka PKPU Pemberian waktu yang sangat singkat untuk penyelesaian kesepakatan damai kedua belah pihak dapat menyebabkan kedua belah pihak ingin mencapai kesepakatan perdamaian yang kurang optimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anisah Siti,2008, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia , Yogyakarta: Total Media.
Munir Fuady, 2002, Hukum Pailit , Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahayu Hartini. 2007, Hukum Kepailitan , Malang: UMM Press.
Moh.Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi , Cet.ke-2, (Jakarta; Rajawali Pers, 2011).
Man S Sastrawidjaja,2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , Bandung: PT Alumni.
Ricardo Simanjuntak, 2004, "Comments on Dr. Vesna Lazic's Paper: The interaction Between Arbitrarion and Insolvency Proceeding: A Comparative View". dalam "Proceedings, Interaksi Antara Arbitrase dan Proses Kepailitan", Emm) Yuhassarie, ed., Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Sutan Remy Sjahdeini, 2010, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan , Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Robinton Sulaiman dan Joko Prabowo, 2000, Lebih Jauh Tentang Kepailitan (Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Terhadap Perusahaan Pailit , Karawaci: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Fred B.G Tumbuan, Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , Rudhy A. Lontoh, S.H., et. aI., ed., Bandung: Alumni.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya , Jakarta: Elsam-Huma.
Jurnal
Adriel Michael Tirayo,Yoefanca Halim, (2019), Problematik Definisi Harta Pailit untuk Mencapai Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Kepailitan dan PKPU ,Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2).
Arif Hidayat, Zaenal Arifin, (2019), Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia , Jurnal Ius Constituendum, 4 (2).
Anna Triningsih, (2016), Politik Hukum Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelenggaraan Negara , Jurnal Konstitusi, 13 (1).
Catur Irianto, (2015), Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) , Jurnal Hukum dan Peradilan, 4 (3).
Doni Budiono, (2018), Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , JHAPER, 4 (2).
Elviana Sagala, (2015), Efektifitas Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Untuk Menghindarkan Debitur Dari Pailit , Jurnal Ilmiah Advokasi , 3 (1).
F. Yudhi Priyo Amboro, (2020), Restrukturisasi Utang Terhadap Perusahaan Go Public Dalam Kepailitan Dan PKPU , Masalah-Masalah Hukum, 49 (1).
I Wayan Wesna Astara, (2015), Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Kepailitan (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 20/Pailit/2011/PN.Niaga.SBY) , Jurnal Magister Hukum Udayana, 4 (2).
Kheriah, (2013), Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dalam Hukum Kepailitan , Jurnal Ilmu Hukum, 3 (2).
Muhammad Dzikirullah H. Noho, (2019), Politik Hukum Pengaturan Build Operate Transfer (BOT) di Indonesia: Di Masa Lalu, Saat Ini, dan Akan Datang , Jurnal Hukum Media Bhakti, 3 (1).
Novitasari, (2017), Tinjauan Yuridis Pembatasan Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Debitur, Jurnal Kertha Patrika , 39 (2).
Sumurung P. Simaremare, Muhammad Dzikirullah H. Noho, (2021), Disharmonized the Regulation of Biological Resources and its Ecosystem in Indonesia , International Journal of Criminology and Sociology, 10.
Syahriza Alkohir Anggoro, (2019), Politik Hukum: Mencari Sejumlah Penjelasan , Jurnal Cakrawala Hukum, 10 (1).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2915
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.