PEMBERIAN EDUKASI DAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN

Nopiana Mozin, Maisara Sunge

Abstract


T

Tujuan dilakukan penelitian ini yakni untuk mengkaji peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Pemberikan edukasi dan bantuan hukum terhadap anak korban kekerasan di Kabupaten Gorontalo serta faktor penghambat pemberian edukasi dan bantuan hukum terhadap anak korban kekerasan. Kekerasan terhadap anak makin hari makin meningkat, baik berupa kekerasan seksual, eksploitasi, perkosaan, penganiayaan, serta penelantaran. Ironisnya pelaku kekerasan itu  memiliki   hubungan dekat dengan anak, seperti teman, guru bahkan keluarga anak itu sendiri.. Hal itu tentu akan sangat menyakitkan dan menimbulkan trauma bagi anak, maka dari itu diperlukan upaya pemerintah khusunya   P2TP2A Kabupaten Gorontalo sebagai unit pelayanan terpadu permberdayaan anak dan perempuan memeberikan pelayanan serta perlindungan terhadap mereka yang merupakan korban kekerasan.Metode penelitian adalah normative empiris,kemudian dianalisis secara deskripif kualitatif. Dalam hasil penelitian ini ditemukan bahwa Peran P2TP2A di Kabupaten Gorontalo sudah berjalan sesuai aturan yang ada yakni dalam hal pemberian perlindungan hukum, pelayanan, dan pendampingan serta menyediakan rumah singgah untuk anak korban kekerasan di Kabupaten Gorontalo. Adapun faktor yang menghambat yakni faktor trauma dari anak, faktor lokasi korban yang sangat jauh, dan faktor lokasi korban yang sangat sulit dijangkau dengan kenderaan sehingga mengharuskan pendamping untuk bisa menembus lokasi dengan berjalan kaki sejumlah kilometer yang cukup panjang.


Keywords


Bantuan Hukum; Edukasi; Kekerasan Anak.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Affandi, Yuyun, Pemberdayaan & Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Persepktif Alquran , Walisongo Press, 2010, Semarang.

Febri Handayani, SHi, SH,.MH, Bantuan Hukum di Indonesia , Kalimedia, 2016 Yogyakarta.

Moleong, J, Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif. , PT. Remaja Rosdakarya, 2010, Bandung.

Mufidah, Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan? Panduan Pemula Untuk Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak , Pilar Media, 2009, Malang.

Sarlito Wirawan Sarwono, Teori- Teori Psikologi Sosial , Rajawali Pers, 2015. Jakarta.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D , Afabeta, 2011, Bandung.

Wahid, Abdul, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual , Rafika Aditama, 2011, Bandung.

Wagiati Sutedjo, Hukum Pidana Anak Cetakan Ketiga ,PT.Refika Aditama, 2010., Bandung.

Waluyadi , Hukum Perlindungan Anak Mandar Maju , 2009, Bandung.

Zulkhair dan Sholeh Soeaidy, Dasar Hukum Perlindungan Anak , CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2001, Jakarta.

Jurnal

Anissa Nur Fitri, Agus Wahyudi Riana, Muhammad Fedryansyah, Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak , Jurnal Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Padjajaran 2 (1), 2015.

DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13235

Emy Rosnawati, Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga , Jurnal Kosmik Hukum Universitas Muhamadiyah Purwokerto 18 (1),2018.

Helen Intania Surayda, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam , Jurnal Ius Constituendum 2 (1), 2017.

DOI : http://dx.doi.org/10.26623/jic.v2i1.543

Mahmudin Kobandaha, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat 23, 2017.

Muhammad Firman Islamy, Peran P2TP2A Kabupaten Sidoarjo Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana, Student Journal, Universitas Brawijaya Malang, 2014, Malang.

Mulyana Nandang, Risna Resnawaty, Agus Wahyudi, Pelayanan Sosial Bagi Anak Korban Kekerasan (Sosial Sevice For Child Abuse) , Jurnal Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Padjajara 6 (2), 2019

DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v6i2.19785

Rafikah dan Rahmawati, Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Dalam Menghapuskan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Kota Bukittinggi , Journal of Islamic & Sosial Studies1 (2), 2015.

DOI: http://dx.doi.org/10.30983/islam_realitas.v1i2.48

Rira Nuradhawati, Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Cimahi , Jurnal Academia Praja 1 (1), 2018. DOI: https://doi.org/10.36859/jap.v1i01.46

S. Kusumawati, D. Ghulam Manar, and K. Kushandajani, "Peran Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Dalam Pendampingan Anak-Anak Korban Kekerasan Seksual Bermasalah Di Kabupaten Wonogiri, Journal of Politic and Government Studies 5 (4), 2015.

Internet

https://azkacell285.blogspot.com/2016/10/makalah-kekerasan-pada-anak.html

https://www.scribd.com/document/270231798/metode-penelitian-1




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2485

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.