ASPEK HUKUM PRAKTIK INSIDER TRADING TERHADAP INVESTOR DALAM PASAR MODAL DI INDONESIA

Firman Habib Patrianto, Darminto Hartono

Abstract



Abstrak
Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui kelemahan apa yang ada dalam Undang-Undang Pasar Modal, sehingga pejabat berwenang dapat melakukan rekontruksi terhadap celah hukum tersebut. Pasar modal merupakan suatu sarana yang disediakan dalam rangka mencari sumber pembiayaan maupun sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi dana masyarakat, dalam pelaksanaannya ditemukan celah sehingga muncul kejahatan dalam kegiatan pasar modal atau yang disebut Insider Trading. kejahatan ini tentunya merugikan investor dalam ber investasi sehingga perlunya dilakukan perlindungan hukum. Rumusan masalah yang akan dikaji secara mendalam yaitu sejauhmana pengaturan tentang investor pada praktik insider trading dalam bidang pasar modal di Indonesia dan perlindungan investor dalam praktik insider trading dalam bidang pasar modal di Indonesia. Kajian pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis sehingga data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan kepustakaan. Hasil kajian yang dilakuakn diantaranya peraturan yang melarangan Insider Trading terdapat celah hukum pada regulasi tersebut, dan Upaya perlindungan hukum terhadap investor ketika terjadi insider trading berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal, perlindungan tersebut melalui sistem Auto rejection dan gugatan secara perdata.

Kata kunci: Insider Trading, Investor, Pasar Modal,


Keywords


Hukum ekonomi bisnis

Full Text:

PDF PDF

References


BUKU:

Fuady, Munir. 2001. Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum). (Citra Aditya Bhakti : Bandung).

Koentjaraningrat. 1998. Metode-Metode Penelitian Masyarakat (PT. Gramedia : Jakarta)

Tavinayati dan Yuli Qamariyanti. 2009. Hukum pasar modal Indonesia. (Sinar Grafia : Jakarta).

Zainuddin, Muhammad. 2019. PemahamanMetodePenelitianHukum (Pengertian, Paradigma, danSusunanPembentukan). (CV.IstanaAgency :Yogyakarta).

JURNAL:

Christanti, Natalia. Linda Ariany Mahastanti."Faktor-faktor yang dipertimbangkan Investor dalam melakukam Investasi".Jurnal Manajemen Teori dan penerapan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga. Vol. 4 No.3 2011. DOI : http://dx.doi.org/10.20473/jmtt.v4i3.2424

Dimyati, Hilda Hilmiah. 2014. "PerlindunganHukumBagiInvestorDalam Pasar Modal". JurnalCitaHukum,FSHUINSyarifHidayatullahJakarta.Vol.2No.22014.DOI:https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1473

Haidar, Fadilah. 2015. Perlindungan Hukum Bagi InvestorTerhadap Praktik Kejahatan Insider TradingPada Pasar Modal Di Indonesia . Jurnal Cita Hukum, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Vol.3 No.1 2015. DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.2311

Rohjadina, Ilham. Bismar Nasution, Sunarmi, Mahmul Siregar.2019. Penentuan Inside Information Dalam Praktek Insider TradingDi Pasar Modal Indonesia : Studi Perbandingan DenganPerkara Texas Gulf Sulphur Di Amerika Serikat, USU Law Journal, Vol.7. No.4, September 2019.

Suryati dan Ramanata Dwi Surya.2017. Pengembangan Jaring Jerat Hukum Dalam Upaya Perlindungan Infestasi Atas Praktek Insider trading : Kajian Terhadap Kebijakan dan Kinerja Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Simbur Cahaya. Volume 24. (2017). DOI : http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i2%20Mei%202017.57

Susilo, AriefZuliyanto. 2014. Insider Trading : Isu Etika, Peraturan Dan Sudut Pandang Trader.Jurnal Akuntansi & Investasi, Vol. 15 No.2 Juli 2014.

Tanaya, Velliana dan Dicky Winata.2015. Penerapan The Misappropriation Theory Dalam PengaturanInsider Trading Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 12, No.1 (2015).

Widyoningrum, Riezdiani Restu dan Yudho Taruno Muryanto, 2017. Perlindungan Hukum Pemegang Saham MinoritasTerhadap Implikasi Praktik Insider TradingDalam Perdagangan Saham Di Pasar Modal , Jurnal Privat Law Vol. V No 2 Juli-Desember 2017.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Sekertariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Leembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64.

Sekertariat Negara Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sekertariat Negara Republik Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2467

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.