PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP CONTEMPT OF COURT DI INDONESIA

Syarif Nurhidayat

Abstract


Penelitian ini bertujuan memetakan kembali pengaturan dan ruang lingkup Contempt of Court (CoC) di Indonesia. CoC adalah istilah yang belum memiliki istilah yang sama persis dalam bahasa Indonesia. CoC sering disebut sebagai tindakan merendahkan otoritas atau keadilan. CoC lebih dipahami sebagai kejahatan, meskipun cakupannya harus lebih luas dari sekedar kejahatan. Ini membuatnya menarik dan penting untuk memetakan pengaturan perbuatan yang masuk kategori CoC dan pada saat yang sama memetakan ruang lingkupnya secara komprehensif. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, setidaknya ada tiga peraturan yang mengatur tindakan CoC, yaitu Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Mahkamah Agung, Hukum Pidana di luar KUHP, perturan persidangan, dan Kode Perilaku Hakim. Sebagai konsekuensi dari berbagai peraturan yang mengatur, ruang lingkup tindakan CoC dapat dipetakan menjadi tindakan di bidang etika, peraturan ketertiban, administrasi, dan pidana. Studi ini bermaksud memberikan gambaran besar tentang CoC sehingga diharapkan dapat menjadi acuan kebijakan penyusunan peraturan maupun penegakan hukum.

 


Keywords


Contempt of Court; Pengaturan; hukum pidana

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andi Hamzah, Kejahatan terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court) , PT. Alumni, 2017, Bandung.

Henry Black Campbell, Black s Law Dictionary , Abridged Fifth Edition, ST. Paul. MINN. West Publishing Co., 1983.

Lilik Mulyadi dan Budi Suharyanto, Contempt of Court di Indonesia , Alumni, 2016, Bandung.

Oly Viana Agustine, Sistem Peradilan Pidana: Suatu Pembaharuan , Rajawali Pers, 2019, Depok.

Saifuddin Azwar, Metode Penelitian , Ctk. Kedua, Pustaka Pelajar, 1999, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum , Cet. 3, Penerbit Universitas Indonesia, 2012, Jakarta.

Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum Konsep dan Metode , Setara Press, 2013, Malang.

Sulistyowati Irianto & Shidarta (ed), Metode Penelitian Hukum; Konstalasi dan Refleksi , Yayasan Obor Indonesia, 2009, Jakarta.

Wahyu Wagiman dkk., Contempt of Court dalam Rancangan KUHP , Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri#2, Tim Elsam, 2005, Jakarta.

Wildan Suyuthi Mustofa, Kode Etik Hakim , Edisi Kedua, Kencana, 2013, Jakarta.

Jurnal

Amirudin, Delik Penghinaan Terhadap Pengadilan (Contempt of Court) dalam Perkara Pidana di Indonesia , Jurnal Penelitian Hukum Legalitas 9 (2), 2016.

DOI: 10.31479/jphl.v9i2.107

Artaji dkk, Eksistensi Pranata Contempt of Court dalam Peradilan di Indonesia , Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2 (8), 2018.

DOI: http://jurnal.unpad.ac.id/pkm/article/view/20309

Choky R. Ramadhan, Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum , Mimbar Hukum 30 (2), 2018. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.31169

Hasbullah F. Sjawie, Sekelumit Catatan Mengenai Tindak Pidana Contempt of Court di Indonesia , Jurnal Hukum dan Pembangunan 24 (4), 1994.

DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol24.no4.452

Rhivent Marchel Michael Samatara, Tindak Pidana Terhadap Lembaga Peradilan (Contempt of Court) Menurut Hukum Positif Indonesia , Lex Privatum 5 (9) 2017. Manado.

DOI: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/18351

Ruby Hadiarti Johny, Contempt Of Court (Kajian tentang Ide Dasar dan Implementasinya dalam Hukum Pidana) , Jurnal Dinamika Hukum 9 (2), 2009.

DOI: 10.20884/1.jdh.2009.9.2.221

Sutanto Nugroho dkk., Pengaturan Tindak Pidana Contempt of Court Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia , Diponegoro Law Journal 6 (2), 2017.

Teguh Prasetyo, Rule of Law dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia , Refleksi Hukum, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan

UUD NRI 1945

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Kode Etik Advokat. Lihat, Komite Kerja Advokat Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, Jakarta, 23 Mei, 2002.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P/KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

RKUHP tanggal 15 September 2019.

Lain-Lain

Bahan Pelatihan ToT Program Klinik Etik dan Hukum, yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial pada tanggal 12-15 Maret 2018, di Bandung

Internet

www.ma.go.id.

http://pn-sleman.go.id/new//link/2015092911230228117560a58763de55.html

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/09061931/tiga-hal-yang-harus-kita-ketahui-soal-contempt-of-court?page=all




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2419

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.