KEPEMILIKAN SAHAM TANPA BATAS PADA GRUP PERUSAHAAN YANG BERAKIBAT MUNCULNYA POSISI DOMINAN
DOI:
https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2380Keywords:
Kepemilikan Saham, Group Perusahaan, Posisi Dominan.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah kedudukan serta problematika komposisi kepemilikan saham tanpa batas dapat berpengaruh terhadap munculnya posisi dominan. Peran swasta yang tidak terlepas dari keinginan kepentingan pribadi atau kelompok tidak bisa terhindarkan, saat ini berkembang dalam dunia usaha yang beralih kepada pembentukan badan hukum yaitu Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban layaknya manusia (recht person) sehingga memberikan perindungan bagi pemilik perseroan dalam menjalankan usaha tanpa khawatir kekayaan pribadinya ikut disertakan (strict limited liability). Kekayaan pribadi ini juga berlaku bagi perseroan yang turut juga mendirikan atau menanamkan modalnya pada perseroan lain, sehingga konsepsi perusahaan grup dalam bentuk perseroan muncul yang menciptakan perlindungan ganda bagi pemegang harta sesungguhnya sekaligus pengendali utama dibalik kinerja suatu Perseroan Terbatas. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa komposisi kepemilikan saham tanpa batas dapat berpengaruh terhadap munculnya posisi dominan dikarenakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang merupakan satu-satunya peraturan untuk mengakomodir badan hukum perseroan dianggap tidak mampu lagi untuk memberikan batasan bagi pelaku usaha yang tergabung dalam suatu grup perusahaan untuk menciptkan posisi dominan dalam pangsa pasar bersangkutan. Tidak dilarangnya posisi dominan oleh pelaku usaha sebenarnya telah diakomodir oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun hal ini merupakan pemikiran lampau yang tidak lagi dapat melindungi kepentingan pelaku usaha secara khusus. Sehingga kencenderungan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya merupakan pemikiran dasar mengapa perlu diantisipasi bentuk perusahaan grup oleh perseroan yang dilindungi oleh undang-undang itu sendiri.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul R. Saliman, Ahmad Jalis, Hermansyah, Esensi Bisnis Indonesia: Teori dan Contoh Kasus, Kencana, 2004, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1996, Bandung.
Departemen Pendidikan Nasioan, Kamus Besar bahasa Indonesia Pusat, Edisi Keempat, PT Gramedia, 2008, Jakarta.
Hermansyah, Karakteristik Persaingan Usaha yang Diinginkan Negara, 2008, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, 2010, Jakata.
Sri Mamuji, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005, Depok
Sulistiowati, Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia, Erlangga, 2010, Jakarta.
Jurnal
Dewi Astutty Mochtar, Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam kepemilikan Saham Silang, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.18, No.2 Desember 2013, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang.
Dwi Tatak Subagiyo, Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Perbuatan Melawan Hukum Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, Jurnal Perspektif Volume XX No. 1 Tahun 2015, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v20i1.122
Hanifah Prasetyowati, Paramita Prananingtyas, Hendro Saptono, Analisa Yuridis Larangan Perjanjian Integrasi Vertikal Sebagai Upaya Pencegahan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Diponegoro Law Review Vol 6 No 2, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017, Semarang,
L. Budi Kagramanto, Kepemilikan Silang Saham PT. Indosat Dan PT. Telkomsel Oleh Temasek Holding Company, Mimbar Hukum Vol 28 No 1, Fakultas Hukum Universitas Gajahmada, 2008, Jogjakarta. http://dx.doi.org/10.22146/jmh.16310
Otih Handayani, Juliana S. Ndolu, Achmad Jumeri Pamungkas, Douglas Napitupulu Pratama, Effectiveness Of Law Enforcement Case By The Cartel Commission Honda And Yamaha Based On Justice Pancasila, Jurnal Ius Constituendum Vol 5 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2020, Semarang, http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.1980
Putri Regina, Muskibah Muskibah, Faizah Bafadhal, Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat Oleh Temasek Holdings, Jurnal Zaaken Vol 1 No 1. Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2020, Jambi.
Roni Bara Pratama, Rizky Ramadhan, Yoses Kharismanta Tarigan, Kepemilikan Saham Silang Pada Perusahaan Berbentuk Grup: Analisa Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Amanna Gappa, Vol. 28 No.1 Maret 2020, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2020, Makassar. DOI: http://dx.doi.org/10.20956/ag.v28i1.10175.
Suparji, Akhmad Irkaam, Kasus Kepemilikan Saham Silang Temasek Holdings, Jurnal Magister Ilmu Hukum, Hukum dan Kesejahteraan Vol 1 No 2 2020, Universitas Al Azhar Indonesia, 2016, Jakarta.
Udin Silalahi, Single Economic Entity: Kajian Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol 9 No 1, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2018, Malang. DOI: 10.18860/j.v9i1.4903
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Downloads
Published
Issue
Section
License
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.