PENINGKATAN SADAR HUKUM BERBANGSA DAN BERNEGARA DITINJAU DARI AJARAN AHLUSUNNAH WAL JAMA AH

Muhammad Zainuddin, Nurul Nisah

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengkaji upaya peningkatan kesadaran hukum dalam berbangsa dan bernegara ditinjau dari ajaran Ahlusunnah Wal Jama ah. Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, akan tetapi masih banyak warga negara yang belum sadar akan hukum. Upaya internalisasi nilai hukum dalam diri masyarakat dapat ditanamkan melalui pendidian hukum dalam pendidikan kewarganegaraan, dalam perkembangannya ajaran Ahlusunnah Wal Jama ah secara turun temurun menjadi landasan hukum dalam beribadah dan mengatur seluruh ruang lingkup kehidupan masyarakat muslim, bagi Nahdlatul Ulama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dirumusan sebagai landasan bertindak karena berisikan ketuhanan, kebangsaa serta sikap adil sesama manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Ahlusunnah Wal Jama ah menjadikan negara sebagai sarana atau wadah untuk menjamin, melayani, melindungi dan mengarahkan seluruh yang ada di dalamnya, baik warga negara, keutuhan wilayah, termasuk keseluruhan harta kekayaan yang terdapat dalam wilayah negara tersebut dan fungsi dari peningkatan kesadaran hukum adalah sebagai langkah pencegahan, langkah korektif, langkah pemeliharaan dan fungsi pengembangan.

Keywords


Ahlusunnah Wal Jama ah; Bernegara; Sadar Hukum

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, 2002, Jakarta.

Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Yayasan Penerbit UI, 1982, Jakarta.

, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, 1982, Jakarta.

, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, 2014, Jakarta.

Tim Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Khazanah Aswaja, Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, 2016, Jawa Timur.

Jurnal

Ahmad Rifa i, Sucihatiningsih Dian WP & Moh Yasir Alimi, Pembentukan Karakter Nasionalisme Melalui Pembelajaran Pendidikan Aswaja pada Siswa Madrasah Aliyah Al Asror Semarang , Journal of Education Social Studies 6(1), 2017.

Ahmad Syafi I Mufid, Paham Ahlusunnah Wal Jama ah dan Tantangan Kontemporer dalam Pemikiran dan Gerakan Islam di Indonesia , Jurnal Multikultural & Multireligius 12(3), 2013.

Amin Farih, Nahdlatul Ulama (NU) dan Kontribusinya dalam Memperjuangkan Kemerdekaan dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) , Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 24(2), 2016, hal 252. DOI: http://dx.doi.org/10.21580/ws.24.2.969

Atang Hermawan Usman, Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia , Jurnal Wawasan Hukum 30(1), 2014. DOI: http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v30i1.74

Ellya Rosana, Kepatuhan Hukum Sebagai Wujug Kesadaran Hukum Masyarakat , Jurnal TAPIs 10(1), 2014, hal 3. DOI: https://doi.org/10.24042/tps.v10i1.1600

Fitrotun Nikmah, Implementasi Konsep At Tawasuth Ahlusunnah Waljama ah dalam Membangun Karakter Anak di Tingkat Sekolah Dasar (Studi Analisis Khittah Nahdlatul Ulama), Jurnal Tarbawi Vol.15 No. 1 Januari-Juni 2018, Magister Pendidikan Dasar Universitas Muria Kudus, 2018, Kudus.

Kamaruddin, Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement , Jurnal Al Adl 9(2), 2016.

http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v9i2.683

Masmuni Muhatma, Paradigma Politik Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bernegara , Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan 8(1), 2017.

Mujamil Qomar, Implementasi Aswaja dalam Perspektif NU di Tengah Kehidupan Masyarakat , Jurnal Kontemplasi 2(1), 2014.

Sudjana, Penyuluhan Hukum dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial 25(2), 2016.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:M01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2146

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.