PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR

Zaenal Arifin, Muhammad Iqbal

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar dapat berakhir.  Merek bagi produsen merupakan citra sekaligus nama baik bagi perusahaan, selain itu juga merupakan bagian dari stategi bisnis. Tidak ada seorang produsen yang tidak menggunakan merek sebagai identitas atas barang yang diproduksinya atau jasa yang diberikan. Identitas yang diwujudkan dalam merek tersebut merupakan pengenal dan sekaligus pembeda antara merek suatu perusahaan tertentu dengan merek perusahaan yang lainnya. Hal ini yang menjadikan sebab menagpa sering terjadi sengketa terhadap merek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Temuan dari hasil penelitian ini bahwa terdaftarnya merek dapat berakhir karena berakhirnya masa berlakunya merek, penghapusan merek karena permintaan sendiri dari pemilik merek, penghapusaan merek terdaftar atas prakarsa dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek, dan Penghapusan merek karena adanya gugatan dari pihak ketiga terbahwa adanya perlindungan merek dimulai dari pendaftaran merek, perlindungan merek selama masa jangka waktu terdaftarnya merek dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, adanya penindakan baik gugatan secara perdata, penuntutan secara pidana maupun langkah administratif berupa penolakan pendaftaran merek dan penghapusan merek.

 


Keywords


perlindungan hukum; merek; kekayaan intelektual

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmadi Miru, Hukum Merek : Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek , PT. Raja Grafindo Persada, 2005, Jakarta.

A. Zen Umar Purba dalam Anne Gunawati, Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat , PT. Alumni, 2015, Bandung

Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan Dan Perlindungan Merek , Pustaka Yustisia, 2011,Yogyakarta.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia , PT. Bina Ilmu, 1987, Surabaya.

Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelektual Property Right) , PT. Raja Grafindo Persada, 1995, Jakarta.

Sudaryat, Sudjana, Rika Ratna Permata, Hak Kekayaan Intelektual, Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-Undang Yang Berlaku , Oase Media, 2010, Bandung.

Tommy Hendra Purwaka, Perlindungan Merek , (Cetakan Pertama) Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017, Jakarta.

Jurnal

Agung Sujatmiko, Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek, Jurnal Media Hukum Vol 18 No 2 Desember 2011, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2011, Yogyakarta.

Edy Santoso, Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara , Jurnal Rechtsvinding Vol 5, No.1 April 2016, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2016, Jakarta.

Fajar Nur Cahya Dwiputra, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek , Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi: Januari - Juni 2014, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2014, Surabaya.

Fandi H. Kowel, Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Merek Di Indonesia , Jurnal Lex et Societatis Vol V No. 3 Mei 2017, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2017, Manado.

Haryono, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar , Jurnal Ilmiah CIVIS Vol II, No 1 Januari 2012, Universitas PGRI Semarang, 2012, Semarang.

Jisia Mamahit, Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan Jasa , Jurnal Lex Privatum, Vol. I No.3, Universitas Sam Ratulangi, 2013, Manado.

Nourma Dewi, Tunjung Baskoro, Kasus Sengketa Merek Prada S.A Dengan PT. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional , Jurnal Ius Constituendum Vol 4 No 1 April 2019, Magister Hukum Universitas Semarang, 2019, Semarang.

DOI : 10.26623/jic.v4i1.1531

Nur Hidayati, Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar , Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora Vol. 11 No 3 Desember 2011, Politeknik Negeri Semarang, 2011, Semarang.

Rakhmita Desmayanti, Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia , Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 6. No. 1 April 2018, Universitas Putera Batam, 2018, Batam. DOI: https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.874

Syahriyah Semaun, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa , Jurnal Hukum Diktum Vol 14 No 1, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare Pare, 2016, Pare Pare. DOI https://doi.org/10.35905/diktum.v14i1

Sulastri, Satino, Yuliana Yuli W, Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware) Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 1 Juni 2018, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2018, Jakarta

Yudhitiya Dyah Sukmadewi, Pendaftaran Merek Asosiasi Sebagai Merek Kolektif (Kajian Terhadap Asosiasi Rajut Indonesia Wilayah Jawa Tengah), Jurnal Ius Constituendum Vol 2 No 1 April 2017, Magister Hukum Universitas Semarang, 2017, Semarang.

DOI : 10.26623/jic.v2i1.547

Undang-Undang

Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Internet

https://dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki

https://kliklegal.com/lima-kasus-merek-terkenal-di-pengadilan-indonesia/




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.