TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI BECAK SEBAGAI ANGKUTAN LINGKUNGAN TERHADAP PENUMPANG AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS

Authors

  • Elfrida Ratnawati Gultom Universitas Trisakti Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2091

Keywords:

Tanggung Jawab, Pengemudi Becak, Kelalaian, Penumpang

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan tentang tanggung jawab pengemudi becak sebagai  angkutan lingkungan atas kecelakaan akibat kelalaiannya dalam mengemudikan becak terhadap penumpang, karena seringkali terjadi kecelakaan ketika menggunakan alat angkut ini yang diakibatkan oleh kelalaian Pengemudi dan tidak ada pelaksanaan tanggung jawabnya. Apakah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang keberadaan kendaraan becak? dan bagaimana tanggung jawab pengemudi becak terhadap korban akibat kecelakaan?. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder yaitu buku dan jurnal serta peraturan dan didukung oleh data primer, kemudian dianalisis secara deskriptif. Temuan dari penelitian ini adalah   tidak ada pengaturan tentang pengoperasian angkutan tradisional becak dan masing-masing daerah mempunyai aturan di daerahnya masing-masing untuk mengatur tentang pengoperasian becak sebagai angkutan lingkungan.  Pengemudi becak bertanggung jawab atas kelalaiannya yang menyebabkan penumpangnya menderita kerugian materiil maupun immaterial bagi penumpang.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2013

Dyah Ochtorina Susanti dan A an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014

H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, jilid 3, Jakarta : Djambatan, 1995

Suwardjoko P Wardani, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bandung, 2002

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana, 2007

Soedjono dan H Abdurahman, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UI, 2007

Jurnal

Meta Suryani dan Anis Mashdurohatun, Penegakan Hukum Terhadap Eksistensi Becak Bermotor (Bentor) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jurnal Pembaharuab Hukum, Volume III No. 1 Januari-April 2016: 21-38

Riri Dwi Vivindra, Syamsir dan Nurman, Eksistensi Bendi dalam Perspektif Budaya di Kota Padang, Provonsi Sumatera Barat. Jurnal Humanis, Vol. XIV No. 1 Tahun 2015:71-79

Sunaryo, Margianto dan Usman Ali, Pelestarian dan Pembinaan Usaha Jasa Ojek , Dokar dan Becak di Pasar Tradisional Malang, Jurnal Semar ISSN 2302-3937 Vol. 5. No. 1 November 2016: 93-100

Yuni Astuti, Eksistensi Angkutan Becak dalam Perkembangan Transportasi di Yogyakarta, Jurnal Ampta. Htpps://doi.org/10.31227/osf.io/b793k, 2018 :1-8, Diakses pada tanggal 10 Februari 2020.

Internet

http://rakyatindependen.com/pengendara-sepeda-motor-scopy-nabrak-becak-dari-belakang-di-jalan-raya-kapas/

Kasus tabrakan Becak dan Motor di Yogyakarta, Youtube, https://www.youtube.com/watch?v=X5W7dLXQ8nM

https://id.wikibooks.org/wiki/Profil_Becak_di_Indonesia/Sejarah_perkembangan_becak_di_Indonesia , Sejarah Becak yang Tak Pernah Mati, Diaskes, Tanggal. 1 Agustus 2017

https://id.wikibooks.org/wiki/Profil_Becak_di_Indonesia/Sejarah_perkembangan_becak_di_Indonesia , Sejarah Becak , Diaskes, Tanggal. 1 Agustus 2017

https://id.wikibooks.org/wiki/Profil_Becak_di_Indonesia/Sejarah_perkembangan_becak_di_Indonesia , Becak Vs Telovaxi, Diaskes, Tanggal. 1 Agustus 2017

https://id.wikibooks.org/wiki/Profil_Becak_di_Indonesia/Sejarah_perkembangan_becak_di_Indonesia , Mengayuh Sejarah Becak , Diaskes, Tanggal. 1 Agustus 2017

http://rakyatindependen.com/pengendara-sepeda-motor-scopy-nabrak-becak-dari-belakang-di-jalan-raya-kapas/

Peraturan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan Lalulintas Jalan

Downloads

Published

2020-05-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Gultom, E. R. (2020). TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI BECAK SEBAGAI ANGKUTAN LINGKUNGAN TERHADAP PENUMPANG AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 15-30. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2091