EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM KAJIAN UNDANG- UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • Soegianto Soegianto Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Diah Sulistiyani R S Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Muhammad Junaidi Magister Hukum, Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1658

Keywords:

Eksekusi, Jaminan, Fidusia.

Abstract

Pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia selama ini masih banyak menggunakan jasa debt collector. Banyak permasalahan yang timbil dalam pelksanaan penggunaan jasa debt collector. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan dalam pelaksanan eksekusi jaminan Fidusia. yang telah disebutkan sebelumnya yaitu, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan kreditur melalui jasa debt collector kadangkala menimbulkan masalah baru antara kreditur dengan debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini eksekusi jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.   Pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia masih banyak ditemukan permasalahan seperti mengeksekusi barang jaminan Fidusia dengan cara kekerasan, intimidasi bahkan dengan cara merampas barang jaminan Fidusia di jalan.

References

Buku

Alfian, Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Konsumen Di Kota

Munir Fuady. Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Kekeuasaan, Hukum, dan Masyarakat, 2007, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Sadjipto Rahardjo, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Sirajuddin dan Winardi, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press(Kelompok Instras Publising), Malang.

Jurnal

Abdul Ghoni, Implementasi Penyelesaian Hukum Atas Eksekusi Jaminan Dalam Perbankan Syariah, Jurnal Ius Constituendum Volume 1 No 2, 2016, Semarang, Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Semarang.

Debora R.N.N. Manurung, Perlindungan Hukum Debitur Terhadap ParateEksekusi Obyek Jaminan Fidusia, ,Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2 Volume 3, 2015, Palu, Universitas Tadulako.

Fandy Ahmad, Keabsahan Kuasa Untuk Menandatangani Akta Oleh Lembaga Pembiayaan Jaminan Fidusia Suatau Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015, Jurnal Ius Constituendum Volume 3 No 2, 2018, Semarang, Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Semarang.

Jatmiko Winarno, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia, Jurnal Independent, 2013, Lamongan, Universita Islam Lamongan.

Junaidi Abdullah, Jaminan Fidusia Di Indonesia (Tata cara Pendaftaran Dan Eksekusi) Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam Vol. 4, No. 2, 2016, Padang, UIN Imam Bonjol.

Setia Budi, Permohonan Eksekusi Kepada Pengadilan Negeri Berkaitan Dengan Perjanjian Fidusia Terhadap Jaminan Yang Digelapkan, Jurnal Cendekia Hukum Vol 3 No 1, 2013, Payakumbuh, STIH Putri Maharaja Payakumbuh.

Sri Ahyani, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia, Jurnal Yuridika Vol 24 No 1, 2011, Bandung, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bandung.

Downloads

Published

2019-09-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Soegianto, S., R S, D. S., & Junaidi, M. (2019). EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM KAJIAN UNDANG- UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 207-219. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1658