PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PEMERINTAH TERKAIT PENYALAHGUNAAN IZIN PERTAMBANGAN OLEH PARA PENERIMA IZIN DI PROVINSI BANGKA BELITUNG

Yokotani Yokotani

Abstract


Permasalahan perizinan dan pengelolaan lingkungan khususnya pertambangan di wilayah Provinsi Bangka Belitung, diawali sejak munculnya Izin Usaha Penambangan atau IUP. Dampak perizinan yang diberikan masih banyak yang tidak memenuhi standar pemulihan lahan pertambangan. Hal tersebut dapat dilihat dalam permasalahan pertambangan darat dan laut yang terjadi di provinsi Bangka Belitung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyalahgunaan izin pertambangan, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Bangka Belitung. Hasil penelitian ini adalah Pemerintah (pusat maupun daerah) yang mengeluarkan Izin Usaha Penambangan (IUP). Pelaksanaan penambangan tersebut, diharuskan memperhatikan ekosistem lingkungan yang ada disekitar wilayah pertambangan. Pelaksanaan penambangan yang dimulai dari Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), akibat rusaknya lingkungan tersebut, warga tidak bisa menikmati lingkungan hidup yang laik sesuai dengan amanah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1). Perlindungan hukum yang sekarang masih digunakan adalah melalui UUPPLH yang secara isi atau materinya masih relevan.


Keywords


Perbuatan Melawan Hukum; Lingkungan Hidup; Izin Pertambangan

Full Text:

PDF

References


A. Hamid S. Attamimi, Der Rechtsstaat Republik Indonesia dan Perspektifnya Menurut Pancasila dan UUD 1945, Makalah pada seminar sehari dalam rangka Dies Natalis Univeritas 17 Agustus 1945 Jakarta ke-42, diselenggarakan oleh FH Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, 9 Juli 1994

Anton Wibowo, Manajemen Lingkungan Corporate Social Responsibility, Gunung Agung, Jakarta, 2011

Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Penerbit Raih Asa Sukses, 2015

Bagir Manan, Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau dari Perspektif UUD 1945, Makalah, Tidak Dipublikasikan, Jakarta, 1995

Bahsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990

Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia, Kumpulan Tulisan dalam rangka 70 tahun Sri Soemantri Martosoewignjo, Media Pratama,Jakarta,1996

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta, Penerbit Bhuana Ilmu Populer, 2008

Miriam Budiharjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik , Jakarta, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, 1998

Nurhadi Sucahto, Timah Memakmurkan dan Menghancurkan Bangka-Belitung, diakses di www.voaindonesia.com/ Timah Memakmurkan dan Menghancurkan Bangka-Belitung/, diakses pada tanggal 2 September 2019 pukul 8.43 wib.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Jakarta, Penerbit Rajawali Pers, 2014

Rocky Marbun, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Suatu Pengantar), Malang, Penerbit Setara Press, 2015

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015

Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung, Penerbit PT Alumni, 1973

Sudikno Mertokusumo, Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014

Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Penerbit Balai Pustaka, 1989

Zainal Asikin dan Amirudin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Graindo Persada, Jakarta, 2003

Jurnal

Fenty U. Puluhuluwa, Pengawasan Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Pada Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Jurnal Dinamika Hukum Vol 11 No 2, 2013, Purwokerto, Universitas Jendral Sudirman.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1655

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.