TINDAK PIDANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN SISTEM PEMIDANAAN DI NEGARA ASING THAILAND DAN JEPANG

Sitta Saraya

Abstract


Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tertib, dan berkeadilan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perumusan pidana dan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pelaksanaan tindak pidana keterbukaan informasi publik dalam kajian perbandingan sistem pemidanaan tindak pidana keterbukaan informasi publik di negara Thailand dan Jepang? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2010 diharapkan agar semua badan publik memberikan dan membuka akses informasi publik. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perumusan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pidana yang dikenakan adalah pidana penjara sebagai pidana pokoknya dengan maksimal khusus satu tahun atau ada alternatif lainnya yaitu pidana denda atau hakim berhak menjatuhi kedua pidana tersebut secara bersamaan. Tindak pidana infomasi publik di Jepang dapat dikenakan pidana penjara juga disertai dengan kerja paksa atau dengan adanya alternatif pidana denda sebagai pengganti pidana pokok berupa pidana penjara dan kerja paksa. Sedangkan tindak pidana keterbukaan informasi publik di Thailand dapat dikenakan sanksi pidana yang dijatuhkan berorientasi pada sistem pidana maksimal khusus 1 (satu) tahun penjara atau berupa sanksi denda dan bisa juga dengan alternatif sanksi pidana yakni dijatuhi sanksi keduanya baik berupa penjara dan denda.


Keywords


Tindak Pidana; Keterbukaan Informasi Publik; Perbandingan Sistem Pemidanaan.

Full Text:

PDF

References


Buku

Muladi, 2002 Demokratisasi, Hak Asasi Manusia Dan Reformasi Hukum Di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta.

MD, Mahfud Moh, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta

Nawawi Arief, Barda, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

________, 2010, Kebijakan Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam Rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

________, 2011, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan & Perbandingan Hukum Pidana), Penerbit Pustaka Magister, Semarang.

________, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media Group, Jakarta.

________, 2010, Perbandingan Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

________, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

________, 2010, Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia (Perspektif Perbandingan Hukum Pidana), Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

________, 2009, Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional Ke I S/D VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Pustaka Magister, Semarang.

_________, 2009, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

__________, 2009, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana dan Perbandingan Beberapa Negara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

__________, 2009, Sari Kuliah Hukum Pidana Lanjut, Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

__________, 2008, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang.

__________, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

__________, 1999, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

__________, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan

Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

__________, Tanpa Tahun, Reformasi sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum di Indonesia), Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

__________, 1990, Pelengkap Bahan Kuliah Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Soekanto, Soerjono dan Srimamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

__________, 1982 , Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Sudarto, 2006, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Alumni Bandung.

Achmad Labib, 2009, Keterbukaan Informasi Publik Menuju Good Governance, Makalah yang disampaikan dalam seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Semarang

JURNAL

Arif Widi Fatoni, Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik Melalui Ajudikasi Dalam Undang-U No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, , Jurnal Ius Constituendum Vol 4 No 1, 2019, Semarang, Program Pasca Sarjana Universitas Semarang, hlm 80.

Agus Sutiaman, Dadang Sugianan, Jimi Narotama M, Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik, Jurnal Jajian Komunikasi Vol 1 No 2, 2013, Bandung, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadajaran.

Edwin Nurdiansyah,, Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Transparansi bagi Masyarakat, Jurnal Bhinneka Tunggal Ika Vol 3 No 2, 2016, Palembang, Universitas Sriwijaya.

Eko Noer Kristiyanto, Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16 No 2, 2016, Jakarta, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Slamet Haryanto, Kadi Sukarna, Peran Komisi Informasi Publik Dalam Proses Eksekusi Terhadap Putusan Sengketa Informasi Yang Berkekuatan Hukum Tetap Dalam tinjauan Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jurnal Ius Constituendum Vol 2 No 1, 2017, Semarang, Program Pasca Sarjana Universitas Semarang

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), oleh Moeljatno, Cet. 26, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi (Semarang: Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, 2009).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2009).

Undang-Undang Tentang Akses ke Informasi yang berada di badan Pemerintahan (1999) Negara Jepang; Undang-Undang Informasi Resmi (1997) Negara Thailand.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1653

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.