PENGISIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2018 SUATU KAJIAN PERKARA NO.54/G/2018/PTUN.SMG

Authors

  • Amir Darmanto Magister Hukum Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/jic.v4i1.1534

Keywords:

Sengketa, Pengisian perangkat Desa, dan Pengawasan,

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis proses pengisian perangkat desa Kabupaten Demak berdasarkan perda No 1 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan menganalisis ketentuan yang ideal atas pengisian perangkat desa dalam kajian perkara NO.54/G/2018/PTUN.SMG

 

Metode yang dipergunakan dalam penulisan Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norm) terhadap menganalisis proses pengisian perangkat desa Kabupaten Demak berdasarkan perda No 1 Tahun 2018 dan   kajian perkara NO.54/G/2018/PTUN.SMG

 

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan proses pengisian perangkat desa Kabupaten Demak dilakukan melalui 3 (tiga) tahap, tahap Pertama penjaringan yang meliputi (pengumuman, pendaftatan dan penetapan) tahap Kedua tahap Penyaringan yang meliputi (seleksi, Penilaian, dan penetapan hasil seleksi). Tahap   Ketiga   tahap pengangkatan. Adanya gugatan perkara NO.54/G/2018/PTUN.SMG dikarenakan adanya pelanggaran Prosedular dan Substansi yakni pasal 19 dan Pasal 20   perda No 1 Tahun 2018, salah satu faktor adanya sengketa pilperades di Kabupaten Demak adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan Bupati Demak terhadap proses pengisian Perangkat Desa tahun 2018.

References

Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta, 2011

Dirjen Peraturan perundang undangan, Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah, Penerbit Caplet Project, 2008

H.M. Aziz, Dasar Dasar Konstitusional Pemerintah Daerah Dan Pembentukan Peraturan Daerah.Makalah disampaikan pada pendidikan dan pelatihan penyusunan perancangan peraturan perundang undangan, Jakarta, 2010

Downloads

Published

2019-08-01

Issue

Section

Articles