POLITIK HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA

Wahyu Beny Mukti Setiyawan, Prijo Dwi Atmanto, Hana Hanifia Yusrima Latifa Hanum

Abstract


Politik hukum hadir di titik perjumpaan antara realisme hidup dengan tuntutan idealisme. Politik hukum menyangkut sebuah cita-cita atau harapan, maka terdapat visi hukum yang ditetapkan terlebih dahulu yang kemudian bentuk dan isi hukum dibangun untuk mewujudkan visi tersebut. Urgensi keberadaan peradilan administrasi dalam mewujudkan Negara hukum mendorong pemerintah untuk membentuk sistem hukum dibidang peradilan administrasi, yakni melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang merupakan fondasi bagi pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat percari keadilan, yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Secara prinsip, suatu negara diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia warga negaranya.


Keywords


Kata kunci : Politik Hukum, Peradilan Tata Usaha Negara, Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Arif Maulana, Perbandingan Mekanisme Pelaksanaan Putusan Peradilan Administrasi antara Indonesia dengan Thailand , http://ar1fmaulana.blog.uns.ac.id/2011/11/09/perbandingan-mekanisme-pelaksanaan-putusan-peradilan-administrasi-antara-indonesia-dengan-di-thailand/. diakses tanggal 03 Maret 2019 Pukul 19.50 WIB.

Bernard L. Tanya, Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.

Enrico Simanjuntak, Tinjauan Singkat Tentang Perkembangan Hukum Administrasi di Negara Anggota Uni Eropa , http://www.ptun-palu.go.id/index.php?option=com_content&view=category&id=1&Itemid=341, diakses 03 Maret 2019 Pukul 19.45 WIB.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif cetakan kedua, Penerbit Bayumedia Publising, Malang, 2006.

Mirlinda Batalli, Simplification Of Public Administration Through Use Of Ict And Other Tools , http://www.epracticejournal.eu. European Journal of ePractice, diakses tanggal 03 Maret 2019 Pukul 19.38 WIB.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

R. Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Penerbit Alumni, Bandung, 2002.

S.F Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Penerbit FH UII Press, Yogyakarta, 2011.

Susana Rita, Belum Bertaring Karena Tak Punya Daya Paksa , http://Kompas.com/kompas-cetak/061/13/politikhukum/2359537.htm, diakses tanggal 03 Maret 2019 Pukul 19.34 WIB.

Tahir Azhary, Negara Hukum, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1992.

Ujang Abdullah, Penerapan Upaya Hukum Paksa Berupa Pembayaran Uang Paksa Di Pengadilan Tata Usaha Negara , http://www.ptun.palembang.go.id/upload_data/PENERAPAN%20UPAYA%20HUKUM%20PAKSA.pdf, diakses tanggal 03 Maret 2019 Pukul 19.30 WIB.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 sebagai bentuk penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i1.1532

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.