Comparing the Transfer of Prisoners Between Japan and the Netherlands

Authors

  • Mg. Nela Violina Indah Pratiwi Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana

DOI:

https://doi.org/10.26623/jic.v11i1.13000

Keywords:

Human Rights, Justice, Law, Prisoner Transfer, Social Reintegration

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem pemindahan narapidana antarnegara di Jepang dan Belanda untuk mengidentifikasi model hukum yang dapat diadaptasi oleh Indonesia. Latar belakang penelitian ini muncul dari meningkatnya jumlah warga negara asing yang dihukum di Indonesia, serta warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di luar negeri. Sementara itu, Indonesia belum memiliki peraturan khusus mengenai pemindahan narapidana antarnegara. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya landasan hukum yang menjamin hak asasi manusia, kepastian hukum, dan efektivitas reintegrasi sosial bagi narapidana. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jepang mengatur pemindahan narapidana berdasarkan Konvensi Dewan Eropa tentang Pemindahan Narapidana (1983) melalui Undang-Undang No. 66 Tahun 2002, yang menekankan persetujuan sukarela, prinsip-prinsip kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Sementara itu, Belanda menerapkan Wet wederzijdse erkenning en tenuitvoerlegging vrijheidsbenemende en voorwaardelijke sancties (WETS), yang diadopsi dari Keputusan Kerangka Kerja Dewan 2008/909/JHA, yang mencakup sistem pengawasan ketat dan mekanisme sertifikat di antara negara-negara anggota Uni Eropa. Jepang unggul dalam melindungi hak-hak individu, sementara Belanda lebih efisien dalam mengoordinasikan urusan administratif antarnegara. Hasil perbandingan ini memberikan landasan konseptual bagi Indonesia untuk merancang peraturan pemindahan narapidana yang menyeimbangkan prinsip legalitas, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Kata Kunci: Hukum; Keadilan; Reintegrasi Sosial; Pemindahan Narapidana; Hak Asasi Manusia

Downloads

Published

2025-12-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Mg. Nela Violina Indah Pratiwi, & Emmilia Rusdiana. (2025). Comparing the Transfer of Prisoners Between Japan and the Netherlands. Jurnal Ius Constituendum, 11(1), 26-65. https://doi.org/10.26623/jic.v11i1.13000