Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual 1975 346

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.26623/jdsb.v23i2.3372

Abstrak

Sejak awal kemerdekaan bangsa Indonesia telah bertekad untuk mewujudkan suatu masyarakat yang dicita-citakan bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, spiritual dan material. Dalam upaya mencapai atau mewujudkan cita-cita tersebut pada akhir abad ke-20 ini terjadi suatu perkembangan kehidupan ditingkat nasional maupun internasional yang berkembang cepat. Terutama di bidang-bidang teknologi informasi, telekomunikasi, transportasi, perekonomian, hukum pada umumnya dan pemberian perlindungan hukum semakin efektif terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Pada era modern seperti sekarang ini, sangat mudah untuk mengambil sebuah karya dari orang lain dan menjadikannya milik kita. Perkembangan zaman yang semakin bebas membuat seseroang melakukan sebuah hal tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya, maka dibutuhkanlah sebuah hukum yang mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dan juga diperlukan kesadaran dari masyarakat-masyarakat.

Hasil penelitan menunjukkan bahwa pengembangan diri terhadap siswa/i sekolah cerdas mandiri batam tergolong baik. Siswa/i sekolah cerdas mandiri memahami tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan tata cara mendaftar hak kekayaan intelektual.

Referensi

Diterbitkan

2021-12-29

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kurniawan, S. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 23(2), 300-303. https://doi.org/10.26623/jdsb.v23i2.3372