REKONSTRUKSI PERMA NO 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN PRESPEKTIF KEADILAN SEJAHTERA

Muhammad Zainuddin

Abstract


ketentuan dalam Perma No. 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin agar tercapainya keadilan sejahtera bagi seluruh pihak. Sehingga diperlukan suatu rekonstruksi hukum sebagai upaya penekanan terhadap pernikahan dini agar memasuki kedewasaan berfikir dalam melangsungkan pernikahan. Melalui pendekatan yuridis normatif nantinya penelitian ini lebih menekankan pada data sekunder, yang kemudian dianalisis secara akademis. Sebagai implementasi dalam melindungi keadilan sosial bagi anak dalam menjalankan rumah tangga maka dilakukanlah rekonstruksi hukum terhadap persyaratan administrasi pengajuan dispensasi kawin, bentuk rekonstruksi hukum yang dilakukan yaitu dengan merubah persyaratan yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Perauran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Perkawinan.  

Keywords


Rekonstruksi, Perma, Dispensasi Nikah, Keadilan Sejahtera

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v26i2.9591

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi: 

Jurnal Dinamika Sosial Budaya  

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.



Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.