REKONSTRUKSI PERMA NO 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN PRESPEKTIF KEADILAN SEJAHTERA
Muhammad Zainuddin
Abstract
ketentuan dalam Perma No. 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin agar tercapainya keadilan sejahtera bagi seluruh pihak. Sehingga diperlukan suatu rekonstruksi hukum sebagai upaya penekanan terhadap pernikahan dini agar memasuki kedewasaan berfikir dalam melangsungkan pernikahan. Melalui pendekatan yuridis normatif nantinya penelitian ini lebih menekankan pada data sekunder, yang kemudian dianalisis secara akademis. Sebagai implementasi dalam melindungi keadilan sosial bagi anak dalam menjalankan rumah tangga maka dilakukanlah rekonstruksi hukum terhadap persyaratan administrasi pengajuan dispensasi kawin, bentuk rekonstruksi hukum yang dilakukan yaitu dengan merubah persyaratan yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Perauran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Perkawinan.