ANALISIS PENYELESAIAN KONTRAK ASURANSI MELALUI LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN

B. Rini Heryanti, Dewi Tuti Muryati, Efi Yulistyowati

Abstract


Perkembangan penyelesaian sengketa asuransi melalui ADR, banyak diminati oleh para pihak yang bersengketa.karena dirasa lebih realistis, mudah, murah, dan cepat tanpa harus mengorbankan faktor kepastian. Penyelesaian sengketa kontrak asuransi melalui jalur non litigasi/ADR dapat diselesaikan melalui BMAI yang telah didirikan pada tahun 2006, di tahun 2011 pemerintah juga telah mendirikan OJK yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan disektor jasa keuangan bank dan non bank, yang didalamnya salah satu tugasnya adalah melakukan penyelesaian sengketa asuransi. Perumusan masalah yang diteliti adalah, bagaimanakah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian sengketa hukum kontrak asuransi?, bagaimanakah kedudukan BMAI kedepanya, setelah didirikannya OJK ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini, metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian pengaduan dan penyelesaian sengketa asuransi oleh OJK secara umum diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No.21 tahun 2011.Memperhatikan Pasal 29 tersebut mengamanatkan OJK untuk menyiapkan perangkat, menyusun mekanisme, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, maka OJK mengeluarkan Peraturan OJK No.1/POJK. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No.2/SEOJK. 07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sedangkan kedudukan BMAI setelah adanya OJK berada dibawah OJK.

The development of the insurance dispute resolution through ADR, much in demand by the parties to bersengketa.felt to be more realistic, easier, cheaper, and faster without sacrificing the certainty factor. Dispute settlement insurance contract through the non litigation / ADR can be resolved through BMAI which had been established in 2006, in 2011 the government has also set up the FSA, which has the task to pass surveillance sector financial services of banks and non-banks, which includes one of his tasks is to insurance dispute resolution. The formulation of the problem under study is, how does the authority of the Financial Services Authority (FSA) in insurance contract law dispute resolution?, How BMAI position, after the establishment of the FSA ? The method used in this research, normative juridical approach, the analytical descriptive specification, while the data collection techniques using primary data and secondary. The research result of complaints and the settlement of disputes by the FSA insurance is generally provided for in article 29 of Law 21 years 2011. Article 29 mandates the FSA to set up the equipment, develop mechanisms and facilitate the resolution of consumer complaints were harmed by the offender in the financial services institution , the FSA issued a FSA Regulation 1 / POJK.07 / 2013 on Consumer Protection and Financial Services Sector FSA Circular No.2 / SEOJK.07 / 2014 on the Ministry and the Consumer Complaint Settlement In Financial Services business communities, while the position of BMAI, the FSA under the FSA.


Keywords


insurance disputes, BMAI, FSA.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v17i2.474

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi: 

Jurnal Dinamika Sosial Budaya  

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.



Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.