BUDAYA DAN PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA
Abstract
Kajian Pernikahan dini cukup banyak terjadi di Indonesia. Hal ini salah satunya disebabkan karena faktor budaya yang sangat kuat di beberapa wilayah di Indonesia yang masih memegang tradisi pernikahan dini. Beberapa wilayah di Indonesia itu misalnya di Tana Toraja, di mana masyarakatnya memiliki budaya yang mengharuskan anak perempuan yang sudah menstruasi dan laki-laki yang sudah bekerja untuk menikah karena dianggap sudah dewasa. Jika orang tua tidak segera menikahkan anaknya maka dianggap sebagai aib keluarga. Di Madura bahkan masyarakatnya menganggap jika pernikahan pada usia muda (nikah ngodheh) adalah tradisi yang harus dijaga dan dilestarikan karena merupakan warisan turun temurun dari nenek moyang. Tulisan ini akan menguraikan tentang faktor budaya sebagai salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mengambil kebijakan terkait masih terjadinya pernikahan dini di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afifah, A. L. (2017). Fenomena hamil pranikah di kalangan remaja ditinjau dari perspektif pendidikan Islam (Studi kasus pada remaja putus sekolah di kecamatan Jambu kabupaten Semarang). Skripsi. (tidak diterbitkan). Semarang: Program Studi PAI Institut Agama Islam Negeri Semarang
Agustiani, H. (2009). Psikologi perkembangan: Pendekatan ekologi kaitannya dengan konsep diri dan penyesuaian diri pada remaja. Bandung: PT Refika Aditama
Anisah (2016). Model komunikasi pasangan nikah usia dini etnis Madura (Studi di Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan). Skripsi (tidak diterbitkan). Surabaya: Program Studi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel
Anonim (2020). Jutaan anak perempuan Indonesia lakukan pernikahan dini. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/11/jutaan-anak-perempuan-indonesia-lakukan-pernikahan-dini (diakses 11 Februari 2020)
Aryani, N. D., Widyarini, N., & Nurhaqimah, Y. S. (2012). Studi deskriptif tentang kematangan emosi pasangan pernikahan dini pada suku Madhura Pendhalungan. INSIGHT. Vol. V(1)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (2012). Pernikahan dini pada beberapa provinsi di Indonesia: Akar masalah dan peran kelembagaan di daerah.Jakarta: BKKBN
Bahri, S. (2017). Pernikahan Dini Pasangan Berusia 14 Tahun Hebohkan Warga Bulukumba. (diambil dari: http://www.tribunnews.com/regional/2017/07/15/pernikahan-dini-pasangan-berusia-14-tahun-hebohkan-warga-bulukumba). Diakses tanggal 26 Oktober 2017
Bahrudin. (2016). Konflik Intrapersonal Remaja Putri yang Dipaksa Menikah Dini di Desa Banjarbillah. Skripsi. (tidak diterbitkan). Bangkalan : Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Trunojoyo Madura
Edi, F. R. S. (2017). Kemandirian perempuan Madura pada pernikahan dini (dalam Fenomena pernikahan dini di Madura. Editor: Kurniawati, N. D., Rachmad, T. H. & Yuriadi). Malang: AE Publishing
Fatayati, N. U. (2015). Penyesuaian diri dalam pernikahan (Studi kasus pada istri yang menikah muda di Sumenep). Skripsi. (tidak diterbitkan). Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Fatmawati, E. (2012). Pernikahan dini pada komunitas Muslim Madura di kabupaten Jember. Jurnal Edu-Islamika. Vol.3(1), 69-94
Femilanda, E. P. (2016). Gambaran pernikahan usia muda pada remaja putri di kecamatan Kangkung, kabupaten Kendal. Skripsi. (tidak diterbitkan). Semarang: Jurusan Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro
Fitriani, S. (2017). Dalam 7 Bulan, 333 Remaja di SulSel Jalani Pernikahan Dini. (diambil dari; https://www.rappler.com/indonesia/berita/178927-dalam-7-bulan-333-remaja-sulsel-pernikahan-dini). Diakses tanggal 26 Oktober 2017
Fitriani, N. (2019). Problematika pernikahan dini (Studi pada kecamatan Balanpa kabupaten Polewali Mandar). Skripsi. (tidak diterbitkan). Makasar: Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makasar
Ghafar, A. A. (2018). Analisis faktor hamil diluar nikah sebagai penyebab pernikahan dini dan langkah KUA dalam penanggulangannya (Studi kasus KUA kecamatan Taman kabupaten Pemalang). Skripsi. (tidak diterbitkan). Semarang: Jurusan Ahwal Al Syakhsyiyyah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo
Hairi. (2009). Fenomena pernikahan di usia muda di kalangan masyarakat muslim Madura (Studi kasus di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan). Skripsi.(tidak diterbitkan). Yogyakarta: Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Hamoes, T. S. (2020). Tradisi pernikahan dini dalam sosial budaya psikologi. Buletin KPIN. Vol.6.ISSN. 2477-1686 (https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/733-tradisi-pernikahan-dini-dalam-sosial-budaya-psikologi)
Hanafi, Y. (2015). Pengendalian perkawinan dini (child marriage) melalui pengembangan modul pendidikan penyadaran hukum: Studi kasus pada masyarakat subkultur Madura di daerah tapal kuda, Jawa Timur. PALASTREN. Vol.8(2). 399-421
Haryono, A. (2008). Tradisi perkawinan usia dini kelompok etnik Madura di Jember (Younger marriage tradition of Madurese in Jember). Kultur (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora). Lemlit UNEJ. Vol.2(3). 53-76
Hastuti, P., & Aini, F. N. (2016). Gambaran terjadinya pernikahan dini akibat pergaulan bebas. Jurnal Riset Kesehatan, 5(1), 11-13
Jannah, F. (2011). Pernikahan Dini dalam Pandangan Masyarakat Madura (Studi Fenomenologi di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan). Skripsi. (tidak diterbitkan). Malang : Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Katalog Badan Pusat Statistik (2016). Perkawinan usia anak di Indonesia 2013 dan 2015. Jakarta: BPS
Kompas (2017). Masa depan anak hancur, gerakan bersama stop perkawinan anak harus sampai daerah. 4 November 2017. Halaman 12
Kumparan (2017). Heboh Dua Siswa SMP Menikah di Usia 15 Tahun. (diambil dari: https://kumparan.com/salmah-muslimah/heboh-dua-siswa-smp-menikah-di-usia-15-tahun). Diakses tanggal 26 Oktober 2017
Landung, J., Thaha, R., & Abdullah, A. Z. (2009). Studi kasus kebiasaan pernikahan usia dini pada masyarakat kecamatan Sanggalangi kabupaten Tana Toraja. Jurnal MKMI, 5(4), 89-94
Liputan6. (2016). Heboh Pernikahan Pasangan Bocah 13 tahun di Sulawesi Selatan. (diambil dari: http://citizen6.liputan6.com/read/2529285/heboh-pernikahan-pasangan-bocah-13-tahun-di-sulawesi-selatan). Diakses tanggal 26 Oktober 2017
Munawwaroh, S. (2016). Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Ditinjau dari Hukum Islam. Intelektualita, Vol5(1). Hlm. 38, online pada http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intelektualita/article/view/723/648
Nuri, S. (2016). Agresivitas Remaja Putri Akibat Tradisi Tan Mantanan di Desa Poteran Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep. Skripsi. (tidak diterbitkan). Bangkalan : Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Trunojoyo Madura
Pohan, N. H. (2017). Faktor yang berhubungan dengan pernikahan usia dini terhadap remaja putri. Jurnal Endurance, 2(3), 424-235
Prasetyo, R. A. B. (2018). Persepsi iklim sekolah dan kesejahteraan subjektif siswa di sekolah. Jurnal Psikologi Teori dan Terapan, 8(2), 133-144
Priswati,S. E. (2015). Sikap janda dengan pengalaman pernikahan dini terhadap persepsi negatif masyarakat di Kabupaten Sumenep. Skripsi (tidak diterbitkan). Bangkalan: Program Studi Psikologi Universitas Trunojoyo Madura
Puspayanti, N. (2019). Eksplorasi determinan masalah perkawinan usia remaja di kecamatan Kepung kabupaten Kediri. Skripsi. (tidak diterbitkan). Surabaya: Program Studi Kebidanan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
Putrie, D. R. Y. (2019). Pernikahan dini akibat hamil diluar nikah dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif (Studi kasus di kecamatan Kartasura kabupaten Sukoharjo). Skripsi. (tidak diterbitkan). Surakarta: Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Rachmad, T. H. (2017). Kontestasi pernikahan dini dalam kajian budaya Madura (dalam Fenomena pernikahan dini di Madura. Editor: Kurniawati, N.D, Rachmad, T. H. & Yuriadi). Malang: AE Publishing
Rahayu, W. Y. & Bawono, Y. (2017). Emotion focus coping pada perempuan Madura yang menikah karena perjodohan. Skripsi. (Tidak diterbitkan). Bangkalan: Program Studi Psikologi Universitas Trunojoyo Madura
Rahman, F., Syahadatina, M., Rakhmy, A., & Afika, H. D. (2015). Kajian budaya remaja pelaku pernikahan dini di kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Jurnal MKMI, Juni, 108-117
Rifa'i, M. A. (2007). Manusia Madura: Pembawaan, perilaku, etos kerja, penampilan,dan pandangan hidupnya seperti dicitrakan peribahasanya. Yogyakarta: Pilar Media
Rohmah, L. (2016). Penyesuaian Pasangan yang Dijodohkan Sejak dalam Kandungan di Desa Poteran, Talango, Sumenep. Skripsi. (tidak diterbitkan). Bangkalan : Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Trunojoyo Madura
Rubaidah (2016). Perkawinan usia dini di Indonesia tertinggi ke dua di ASEAN. (dalam www.berdikarionline.com diakses 26 Maret 2018)
Sa'dan, M. (2015). Menakar tradisi kawin paksa di Madura dengan barometer HAM. Musawa, 14(2), 143-155
Sadik, A. S. (2014). Memahami jati diri, budaya, dan kearifan lokal Madura. Surabaya: Balai Bahasa Jawa Timur
Sakdiyah, H., & Ningsih, K. (2013). Mencegah pernikahan dini untuk membentuk generasi berkualitas preventing early-age marriage to establhish qualified generation. 26(1). 35-54
Sarwono, S. W. (2012). Psikologi Remaja. Edisi Revisi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Sidiq, M. (2003). Kekerabatan dan kekeluargaan masyarakat Madura kecamatan Pasongsongan. (dalam: Kepercayaan, magi, dan tradisi dalam masyarakat Madura. Penyunting: Soegianto). Jember: Penerbit Tapal Kuda
Sumbulah, U., & Jannah, F. (2012). Pernikahan dini dan implikasinya terhadap kehidupan keluarga pada masyarakat Madura (Perspektif hukum dan gender). Egalita Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender. Vol. VII(1). 83-101
Wibisana, W. (2017). Perkawinan wanita hamil diluar nikah serta akibat hukumnya: Perspektif fikih dan hukum positif. Jurnal Pendidikan Agama Islam Ta lim, 15(1)
Wibisono, B., & Hariyono, A. (2009). Pola-pola komunikasi etnis Madura pelaku perkawinan usia dini (Kajian etnografi komunikasi). Laporan Penelitian Fundamental Tahap I. Jember: Universitas Jember
Wijayati, N. A., Soemanto, R. B., & Pamungkasari, E. P. (2017). Socioeconomic and cultural determinants of early marriage in Ngawi, East Java: Application of PRECEDE-PROCEED model. Journal of Health Promotion and Behaviour, 2(4), 302-312
Wiwiyanti. (2017). Pernikahan dini akibat hamil diluar nikah ditinjau dari tradisi dan kompilasi hukum Islam (KHI) di kecamatan Amali kabupaten Bone. Skripsi. (tidak diterbitkan). Makassar: UIN Alauddin
Yunitasari, E., Pradanie, R., & Susilawati, A. (2016). Pernikahan dini berbasis transkultural nursing di desa Kara kecamatan Torjun Sampang Madura (Early marriage based on transcultural nursing theory in Kara village Sampang). Jurnal Ners. Vol. 11(2). 164-169
Zulkifli (2001). Psikologi perkembangan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v24i1.3508
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Redaksi:
Jurnal Dinamika Sosial Budaya
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.