Dampak Dan Peran Hukum Fenomena Catcalling Di Indonesia
Dinda Anjani Yudha
Abstract
Bersiul, menggoda, memanggil ataupun mengomentari secara verbal disebut dengan Catcalling.Catcalling termasuk kedalam bentuk pelecehan. Fenomena catcalling sering terjalin di masyarakat, terlebih sudah terlihat biasa dan lumrah. Sehingga catcalling sangat berarti untuk di bahas, karena semakin fenomena catcalling terjadi, semakin banyak pula korbannya. Namun hukum mengenai perbuatan catcalling masih belum jelas diatur dalam peraturan undang- undang Indonesia.Diambil dari permasalahan diatas, penulis memakai metode pendekatan yuridis empiris, yatu suatu studi yang menekankan kepada peraturan- peraturan maupun peran hukum yang berhubungan dengan pelaksanaannya di masyarakat. Tidak cuma memakai metode pendekatan yuridis,penulis mengenakan metode kualitatif dengan menggumpulkan data primer dan sekunder. Sehingga, tulisan ini dibuat untuk menganalisis dampak dan peran hukum fenomena catcalling di Indonesia dengan harapan memberikan upaya perlindungan hukum korban perbuatan catcalling.