Tingkat Kepatuhan Penerapan 3M Terhadap Interaksi Sosial Pengunjung Warung Kopi Dusun Sumberan Desa Ambulu.

Adhitiya Prasta Pratama

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan warga Dusun Sumberan terhadap interaksi sosial dalam menerapkan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di warung kopi. Penulisan artikel ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode observasi dan wawancara baik secara luring maupun daring. Adapun teori yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah teori dramaturgi dan teori efektivitas hukum. Penelitian ini melihat adanya beberapa faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan hukum mulai dari faktor kaidah hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Dengan adanya faktor-faktor tersebut peniliti juga melihat adanya beberapa tingkat kesadaran warga Dusun Sumberan dalam penerapan 3M di warung kopi, antara lain tingkat kesadaran anomous, heteronomous, sosio-nomous, dan autonomous. Sehingga dalam penelitian ini ada dua jenis kesadaran yang teridentifikasi dalam membentuk kepatuhan hukum warga Dusun Sumberan, yakni tingkat kesadaran hukum Sosio-nomous dan autonomous.

Keywords


Compliance ; 3M ; Social Interaction ; Covid-19 ; Coffee Shop.

Full Text:

PDF

References


Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum ( Legal Theory ) dan Teori Peradilan ( Judicial Prudence ) Termasuk Interpretasi Undang-Undang ( Legis Prudence ). Kencana Prenada Media Group.

Bajari, A. (2015). Metode Penelitian Komunikasi - Prosedur, Tren, dan Etika. Simbiosa Rekatama Media.

Basuki, S. (2006). Metode Penelitian. Wedatama Widya Sastra.

Cronin, M. A., & George, E. (2020). The Why and How of the Integrative Review. Organizational Research Methods. SAGE Journal. https://doi.org/https://doi.org/10.1177/1094428120935507

Detikcom, T. (2020). Kapan Sebenarnya Corona Pertama Kali Masuk RI? Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-4991485/kapan-sebenarnya-corona-pertama-kali-masuk-ri

Djaenab. (2018). Efektifitas dan Berfungsinya Hukum di Masyarakat. Ash Shahabah Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 4, 151. https://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/ASH/article/view/222

Djahiri, K. (1985). Strategi Pengajaran Afektif-Nilai-Moral VCT dan Games Dalam VCT. Jurusan Pendidikan Moral Pancasila Dan Kewarganegaraan Negara FPIPS IKIP.

Dzulfaroh, A. N. (2021). Hari Ini dalam Sejarah: WHO Tetapkan Covid-19 sebagai Pandemi Global. KOMPAS.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/11/104000165/hari-ini-dalam-sejarah--who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all#:~:text=KOMPAS.com - Hari ini%2C,%2C Timur Tengah%2C dan Amerika.

Ezmir. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Rajagrafindo.

Friedman, L. M. (2001). American Law An Introduction (Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Penerjemah: Wisnu Basuki) (Kedua). Tatanusa.

Ihsanuddin. (2020). Satgas Covid-19 Imbau Warga di Atas 45 Tahun Tak Keluar Rumah. KOMPAS.Com. https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/17221011/satgas-covid-19-imbau-warga-di-atas-45-tahun-tak-keluar-rumah

Islamy, A., Lailiyah, K., & RIzal, M. S. (2020). PROBLEM EFEKTIVITAS PENCEGAHAN COVID-19 DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (STUDI ANALISIS KEBIJAKAN PSBB). Mimikri, 6, 238.

memontum. (2020). Cegah Penyebaran, Tim Pencegahan Covid-19 Ambulu, Gelar Patroli Gabungan. MEMONTUM.COM. https://jember.memontum.com/2427-cegah-penyebaran-tim-pencegahan-covid-19-ambulu-gelar-patroli-gabungan

Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Ritzer, G. (2012). Teori Sosiologi Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern (8th ed.). Pustaka Belajar.

Sibuea, H. Y. P. (2016). Teori Efektifitas Hukum, dalam, €–Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol. Negara Hukum, 1, 130.

Soekanto, S. (2002). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Rajagrafindo Persada.

Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (2020). Memahami Perilaku dan Informasi Tepat untuk Mencegah Penularan COVID-19. Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional. https://covid19.go.id/p/berita/memahami-perilaku-dan-informasi-tepat-untuk-mencegah-penularan-covid-19#:~:text=Kampanye 3M %3A Memakai Masker%2C Menjaga,dari para ahli dan dokter.

Yudho, W., & Tjandrasari, H. (1987). EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v23i1.3200

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi: 

Jurnal Dinamika Sosial Budaya  

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.



Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.