PENERAPAN KETENTUAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018

Dena Murdiawati, Lalu Parman, ufran ufran

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Penerapan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Implikasi Yuridis terhadap kepastian dan keadilan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan Pustaka dan peraturan-peraturan yang terkait dengan Penerapan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Implikasi Yuridis SEMA Nomor 3 Tahun 2018 terhadap kepastian hukum dan keadilan. Pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teori yang digunakan adalah teori Kepastian hukum, teori keadilan dan teori hierarki peraturan perundang-undangan Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 dan pasal 3 berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tidak digantungkan berdasarkan kualitas pribadi seseorang tetapi dilihat berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan apabila kerugian negara diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) maka akan dikenakan Pasal 2 dan jika kerugian keuangan negara dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) akan dikenakan Pasal 3. Kemudian bagaimanakah Implikasi Yuridisi dari Sema Nomor 3 Tahun 2018 terhadap keadilan dan kepastian hukum.


Keywords


Penerapan Tindak Pidana Korupsi, SEMA Nomor 3 Tahun 2018.

Full Text:

PDF

References


Jimly, asshiddiqie (2010). Perihal Undang-Undang, Rajawali pers, jakarta

Maria, Farida. (1998). Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, yogyakarata:

Victor Imanuel W. Nalle, Kewenangan Yudikatif Dalam Pengujian Peraturan kebijakan kajian putusan Mahkamah Agung No.23/P/HUM/2009 Jurnal Yudisial vol 6

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018

Undang-Undang No 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung.

Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v23i1.2924

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi: 

Jurnal Dinamika Sosial Budaya  

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.



Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.