HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PEDOFILIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • husaini husaini Magister Hukum Universitas Mataram
  • rodliyah rodliyah Magister Hukum Universitas Mataram
  • Any Suryani Hamzah Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.26623/jdsb.v22i1.2875

Keywords:

Perlindungan anak, Kebiri, Hak Asasi Manusia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan pedofilia dalam perspektif HAM dan penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan pedofilia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pertimbangan bahwa peneltian ini dalam analisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Satatute Approach), Pendekatan Konseptual (Konseptual Approach), Pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penegebirian kimia dapa dikualifikasi sebagai penghukuman yang keji dan tidak manusiawi yang demikian tidak sesuai dengan konvensi-konvensi internasional tentang HAM dan Konstitusi, penerapan hukuman tambahan kebiri kimia di Indonesia akan menemui berbagai hambatan, di antaranya hukuman kebiri kimia ini bertentangan dengan kode etik kedokteran yang ditunjuk sebagai eksekutor, dan hukuman kebiri kimia tidak tercantum dalam jenis hukuman tambahan dalam KUHP Indonesia.

References

Artidjo Alkostar Et. All. , (1996). Penyiksaan Dalam Anarki Kekuasaan. Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Nurul Qomar. (2013). Hak Asasi Manuia dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta, Sinar Grafika,

Munir Fuady dan Sylvia Laura L. Fuady, (2015). Hak Asasi Tersangka Pidana, Jakarta, Prenada Media Group.

Rhona K.M Smith Et. All. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.

Supriyadi Widodo Eddyono Et. Alll. (2017). Ancaman Overkriminalisasi, dan Stagnansi Kebijakan Hukum Pidana Indonesia : Laporan Situasi Hukum Pidana Indonesia 2016 dan Rekomendasi di 2017, Institute for Criminal Justice Reform (Icjr).

M Zaid Wahyudi. Sumber: Kompas, 19 Mei 2014, http://rumahpengetahuan.web.id/suntik-kebirimematikan-dorongan-seksual/, diakses pada tanggal 15 juni 2020

https://hellosehat.com/mengenal-proses-kebiri-kimia/, di akses pada tanggal 8 Juli 2020

Daftar Negara yang Memiliki Hukuman Kebiri, http://health.kompas.com/read/2015/10/23/170000323/Daftar.Negara.yang.Memiliki.Hukuman.Kebiri diakses pada tanggal 8 Juli 2020 Wita

Ini 9 Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri untuk Pelaku Paedofil, http://batamnews.co.id/berita-7495-ini-9-negara-yang-menerapkan-hukuman-kebiri-untuk-pelakupedofil.html, diakses pada tanggal 8 Juli 2020 Wita

Downloads

Additional Files

Published

2020-06-30

Issue

Section

Articles
Abstract views: 481 ,