TINJAUAN TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PEMBATALAN KEWENANGAN MENTERI DAN GUBERNUR DI DAERAH BERKAITAN DENGAN EXECUTIVE REVIEW PADA PUTUSAN NO. 137/PUU-XIII/2015 DAN NO. 56/PUU-XIV/2016

rio dwi nugroho, Gatot Dwi Hendro Wibowo, Chrisdianto Eko Purnomo

Abstract


Penelitian Penyanyi mencoba untuk meninjau menganalisa Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi hati Putusan Nomor 137 / PUU-XIII / 2015 Dan Putusan Nomor 56 / PUU-XIV / 2016 Yang memperbolehkan otoritas Pemerintah Pusat Berlangganan Mendukung Perda melalui MEKANISME mempertanyakan penasihat hukum yang tertuang di hati Artikel 251 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Menggunakan metode persetujuan-undangan, membahas konseptual, dan mengakses kasus. Teknik pengambilan bahan dilakukan dengan cara melakukan riset perpustakaan.Berdasarkan hasil penelitian yang dapat didasarkan pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 137 / PUU-XIII / 2015 dan No. 56 / PUU-XIV / 2016 telah dilakukan Ulasan Eksekutif terhadap Perda yang dilakukan Eksekutif terhadap Perda dengan tinjauan Eksekutif terhadap Perkada.


Keywords


Executive Review, Kewenangan, Peraturan Perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Konstitusi Press, Jakarta. 2006.

_________, Jimly. Prihal Undang-Undang. Rajawali Pers. Jakarta. 2010.

_________, Jimly dan M. Ali Syafa at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta. 2006.

Busroh, Abu Daud. Ilmu Negara. Cetakan Pertama. Bumi Aksara. Jakarta. 1990.

Koesoemahatmadja, R.D.H. Pengantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, cet. pertama. Binacipta. Bandung. 1979

Gadjong, Agussalim Andi. Pemerintahan Daerah: Kajian Politik dan Hukum. Ghalia Indonesia. Bogor. 2007.

Johan, Teuku Saiful Bahri. Politik Negara Atas Pluralitas Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Deepublish. Yogyakarta. 2015.

Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Ind-Hil,Co. Jakarta. 1992.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju. Bandung. 2008.

Nurbaningsih, Enny. Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Aktualisasi Wewenang Mengatur Dalam Era Otonomi Luas. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2019

Soehino. Ilmu Negara. Liberty. Yogyakarta. 2000.

Sudarsono. Kamus Hukum. Cet. Keempat. PT. Rineka Cipta dan PT. Bina Adiaksara. Jakarta. 2005.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Penetapan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v22i1.2469

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi: 

Jurnal Dinamika Sosial Budaya  

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.



Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.