KEBIJAKAN FORMULATIF SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 BERBASIS PRINSIP INDIVIDUALISASI PIDANA

Subaidah Ratna Juita, Efi Yulistyowati

Abstract


Penggunaan sanksi pidana di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, menimbulkan permasalahan hukum dalam tataran konseptual. Dalam penelitian ini Penulis memfokuskan pada 2 (dua) hal yaitu, (1) formulasi sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan (2) Kebijakan formulatif sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dikaitkan dengan prinsip individualisasi pidana. Jenis penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang dipakai adalah data sekunder, yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal ilmiah. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, sedangkan metode analisis datanya menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil analisis yang dilakukan terhadap fokus penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa formulasi sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berkaitan dengan strategi kebijakan formulasi hukum pidana di bidang perpajakan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara pada saat ini. Sejalan dengan prinsip dalam pidana perpajakan, bahwa sanksi pidana dalam perpajakan adalah bersifat Ultimum Remidium artinya dalam penegakan terhadap pelanggaran hukum perpajakan yang diutamakan adalah sanksi adminitratif, sedangkan penerapan sanksi pidana dilakukan apabila sanksi administratif sudah tidak efektif lagi untuk membuat Wajib Pajak patuh terhadap ketentuan perpajakan.   Selanjutnya implementasi ide individualisasi pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengacu pada Pasal 54 RKUHP 2019 dan diakomodir berdasarkan aspek asas kesalahan (asas culpabilitas) dan elastisitas pemidanaan (elasticity of sentencing).


Keywords


individualisasi pidana, sanksi pidana, dan UU No. 16 Th. 2009

Full Text:

PDF

References


a. Buku-Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

---------------------------.Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Cetakan ke-3. Jakarta: Kencana, 2010.

Hiariej, Eddy OS. Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.

b. Peraturan Perundang- undangan

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 1946.

Sekretariat Negara RI. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta, 1983.

Sekretariat Negara RI. Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta, 1994.

Sekretariat Negara RI. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta, 2000.

Sekretariat Negara RI. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta, 2007.

Sekretariat Negara RI. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Jakarta,, 2009.

Sekretariat Negara RI. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta, 2000.

c. Jurnal :

Ilyas, W. B. Kontradiktif Sanksi Pidana dalam Hukum Pajak . Journal Hukum Nomor 4, Tahun 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v21i2.1716

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi: 

Jurnal Dinamika Sosial Budaya  

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.



Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.