CYBER BULLYING PADA ANAK DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA : KAJIAN TEORETIS TENTANG UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016

Subaidah Ratna Juita, Amri Panahatan Sihotang, Ariyono Ariyono

Abstract


Penelitian ini adalah merupakan pembahasan dan pengkajian secara teoretis normatif  mengenai politik hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pada anak berkaitan dengan pembaruan dalam subsistem substansi dari hukum pidana anak, serta merupakan pembangunan dalam sistem hukum Indonesia yang berorientasi pada perlindungan terhadap anak korban cyber bullying. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan politik hukum pidana dalam terhadap cyber bullying pada Anak. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan terhadap data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal ilmiah. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif yang dikaji berdasarkan obyek kajian hukum pidana pada cyber bullying, kemudian dari obyek penelitian tersebut peneliti menganalisis dengan menggunakan teori politik hukum pidana. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan perilaku cyber bullying pada Anak dalam perspektif politik hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa politik hukum pidana dalam terhadap cyber bullying pada anak dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 76 C jo. Pasal 80 (1) UU Perlindungan Anak, yaitu dalam hal tindakan cyber bullying yang dilakukan pada anak, maka terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).


Keywords


Politik hukum pidana, Cyber bullying, Anak.

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

----------, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indoneia. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002.

-----------. Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002.

Ardy Wiyani, Novan. Save Our Children From School Bullying. Yogyakarta: AR-RUZZ Media, 2012.

Herlina, Apong. Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Buku Saku untuk Polisi. Jakarta: Unicef, 2004.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrime, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012.

Sudarto. Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Alumni, 1983.

Topan, Mohammad. Tindak Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan hidup: Perspektif Viktimologi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2009.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 1946.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta, 2002.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.

https://id.wikipedia.org./wiki/Intimidasi duni maya.

http://google.co.id/Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik .




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v20i2.1244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi: 

Jurnal Dinamika Sosial Budaya  

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.



Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.