EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN, SURAT PAKSA, DAN PENYITAAN DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI KPP PRATAMA SEMARANG TENGAH SATU

Nirsetyo Wahdi, Ratna Wijayanti, Danang Danang

Abstract


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, utang pajak merupakan dasar penagihan pajak. Dengan penagihan pajak, khususnya penagihan pajak aktif, diharapkan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak membayar utang pajaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan efektivitas penagihan pajak aktif melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan kontribusinya terhadap optimalisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Semarang Tengah Satu. Hasil analisis data menunjukkan bahwa efektivitas penagihan pajak   melalui Surat Teguran tidak efektif, melalui Surat Paksa tidak efektif, dan melalui Penyitaan kurang efektif. Kontribusi penerimaan penagihan pajak melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan Penyitaan terhadap penerimaan pajak KPP Pratama Semarang Tengah Satu tergolong sangat kurang. Penelitian ini juga bertujuan mendeskripsikan hambatan yang dihadapi oleh Seksi Penagihan dalam  melakukan penagihan pajak  dan solusi yang   telah dilakukan dalam  menghadapi hambatan/kendala tersebut.


Keywords


Efektivitas, Kontribusi, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

Full Text:

PDF

References


Anggraini, Devi Septya dkk. 2016. Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan). Jurnal Perpajakan (JEJAK), Volume 8, Nomor 1.

Arief, Revvica Firmannisya dkk. 2015. Analisis Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak (Studi Pada KPP Pratama Malang Selatan Tahun 2012-2014). Jurnal Administrasi Bisnis - Perpajakan (JAB), Volume 6, Nomor 1. Data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah Satu.

Destriyatna, Gilang dkk. 2014. Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran, Surat Paksa dan Penyitaan dalam Mengoptimalkan Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan. Jurnal

Perpajakan, Volume 3, Nomor 1, Desember.

Giroth, David dkk. 2016. Analisis Efektivitas Pemeriksaan Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Volume 16, Nomor 04.

Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono, dan Amin Dara. 2014. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ/2007 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta .

Kurniasari, Putri dkk. 2016. Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Balikpapan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Volume 13, Nomor 1.

Madjid, Olvi dan Lintje Kalangi. 2015. Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. Jurnal EMBA 478, Volume 3, Nomor 4, Desember, halaman 478-487. Mardiasmo. 2009. Perpajakan: Edisi Revisi 2009.

Yogyakarta:Andi. Pedoman Penagihan Pajak. 2015. Jakarta: Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak .

Purnawardhani, Restika dkk. 2015. Efektivitas Penagihan Pajak Aktif Dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaaan Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang). Jurnal Perpajakan (JEJAK), Volume 1, Nomor 1.

Rifqiansyah, Hasbi dkk. 2014. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penagihan Pajak Aktif Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Volume 15, Nomor 1, OktoberSaputra, Rachman Bawono Sidiq dkk. 2016. Implementasi Penagihan Pajak Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto). Jurnal Perpajakan (JEJAK), Volume 8, Nomor 1.

Tambunan, Bonifasius H. 2016. Efektivitas Penagihan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Penerimaan Pajak Melalui Surat Paksa (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Petisah. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, Volume 2, Nomor 2, Nopember.

Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan. 2013. Jakarta: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v20i2.1242

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi: 

Jurnal Dinamika Sosial Budaya  

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.



Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.