IDENTIFIKASI KETERSEDIAAN DAN KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK PADA KAWASAN PERKOTAAN GODONG
Abstract
Kawasan Perkotaan Godong merupakan salah satu bagian di Kecamatan Godong. Kawasan tersebut memiliki luas wilayah perkotaan 304,64 Hektar, yang terdiri dari 4 (empat) desa mencakup Desa Ketitang, Desa Bugel, Desa Godong, dan Desa Klampok. Kawasan Perkotaan Godong termasuk kawasan yang memiliki laju pertumbuhan penduduk per tahun 2010-2020 mencapai total 1,19% dimana penduduknya mencapai 87.028 jiwa, dimana laju pertumbuhan tersebut tertinggi ke 3 (tiga) di Kabupaten Grobogan. Dengan kepadatan penduduk mencapai 1003 per km² dengan presentase 5,99% dimana Kecamatan Godong termasuk kecamatan yang memiliki kepadatan penduduk tertinggi ke 4 (empat) di Kabupaten Grobogan dari 19 kecamatan. Dengan pertumbuhan dan kepadatan penduduk yang meningkat dari tahun ke tahun, maka luasan lahan perkotaan yang terbatas dan tidak berubah maka akan menyebabkan pemanfaatan ruang tergerus, salah satunya Ruang Terbuka Hijau Publik. Hal ini dapat mempengaruhi ketersediaan RTH Publik berkurang dan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik bertambah pada kawasan perkotaan Godong. Tujuan penelitian ini adalah untuk megidentifikasi ketersediaan dan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Publik pada kawasan perkotaan Godong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kuantitatif deskriptif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik pada kawasan perkotaan Godong dapat ditemukan Taman bermain di Desa Klampok dengan luas 0,03 Hekta dan taman RT di Desa Godong dengan luas 0,011 Hektar. Lapangan sepakbola di Desa Bugel dengan luas 1,16 Hektar, di Desa Godong 1,19 Hektar, dan di Desa Klampok 0,8 Hektar. Sedangkan untuk lapangan tenis ada di Desa Godong dengan luas 0,03 Hektar, dan lapangan voli dengan luas 0,02 Hektar. Sedangkan jalur hijau dapat ditemukan di Desa Ketitang dengan luas 0,15 Hektar dan di Desa Godong seluas 0,01 Hektar. Jogging track juga dapat ditemukan di Desa Bugel ddengan luas 0,014 Hektar. Selanjutnya sempadan sungai dapat di Desa Ketitang dengan luas 0,43 Hektar, Di Desa Bugel 0,3 Hektar, di Desa Godong 0,93 Hektar, dan di Desa Klampok 0,77 Hektar. Sedangkan untuk TPU di Desa Ketitang tersedia 0,3 Hektar, di Desa Bugel seluas 0,24 Hektar, di Desa Godong 0,37 Hektar, dan di Desa Klampok 0,29 Hektar. Maka total ketersediaan RTH Publik pada kawasan perkotaaan Godong adalah seluas 7,045 Hektar (2,312%). Sedangkan untuk kebutuhan RTH Publik pada kawasan perkotaan Godong berdasarkan luas wilayah 20% adalah 60,928 Hektar. Maka pada kondisi eksisting tersedia RTH Publik sebesar 7,045 Hektar maka luas kebutuhan RTH Publik adalah 53,883 Hektar. Sedangkan kebutuhan RTH Publik berdasarkan jumlah penduduk adalah 209,750 m² atau 20,975 Hektar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BPS Kabupaten Grobogan dalam Angka 2021
BPS Kecamatan Godong dalam Angka 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 tentang Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Wulandari, N. A. F. Analisis ketersediaan ruang terbuka hijau di Kota Serang Tahun 2000-2015 (Bachelor's thesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, 2017).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/ijsp.v5i1.7898
Refbacks
- There are currently no refbacks.