“Alternatif Penyelesaian Sengekta Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004”. Hukum dan Masyarakat Madani 14, no. 1 (May 31, 2024): 202–213. Accessed April 21, 2025. https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/8403.