[1]
“Alternatif Penyelesaian Sengekta Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004”, Humani, vol. 14, no. 1, pp. 202–213, May 2024, doi: 10.26623/humani.v14i1.8403.