[1]
B. Sumardiana, “Analisis Yuridis Atas Hilangnya Hak Membela Diri Pada Persidangan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang”, Humani, vol. 8, no. 1, pp. 15–26, May 2018, doi: 10.26623/humani.v8i1.1384.