[1]
F. Putra and G. Anand, “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris”, Humani, vol. 8, no. 2, pp. 105–116, Nov. 2018, doi: 10.26623/humani.v8i2.1376.