[1]
A. Yunika, B. R. Heryanti, and T. Mulyani, “Perlindungan Hukum Merek Dagang Coca-Cola Terhadap Pelanggaran Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis”, Humani, vol. 7, no. 2, pp. 81–91, May 2017, doi: 10.26623/humani.v7i2.1024.