[1]
A. N. Wicaksono, A. H. Nuswanto, and S. -, “Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Kedisiplinan Berdasarkan Uunomor 5 Tahun 2014 : Studi Kasus Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Semarang”, Humani, vol. 6, no. 2, pp. 42–52, May 2016, doi: 10.26623/humani.v6i2.950.