Oktaviana Naibaho and Hisar Siregar (2024) “Korupsi Sumber Daya Alam dalam Situasi Bencana Non-Alam dan Krisis Nasional: Rekonstruksi Pasal 2 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Kerangka Hukum Darurat”, Hukum dan Masyarakat Madani, 15(2), pp. 171–183. doi:10.26623/humani.v15i2.12969.