“Alternatif Penyelesaian Sengekta Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004” (2024) Hukum dan Masyarakat Madani, 14(1), pp. 202–213. doi:10.26623/humani.v14i1.8403.