Wicaksono, E.K. (2024) “Alternatif Penyelesaian Sengekta Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004”, Hukum dan Masyarakat Madani, 14(1), pp. 202–213. doi:10.26623/humani.v14i1.8403.