WICAKSONO, E. K. Alternatif Penyelesaian Sengekta Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Hukum dan Masyarakat Madani, v. 14, n. 1, p. 202–213, 31 May2024.