Alternatif Penyelesaian Sengekta Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. (2024). Hukum Dan Masyarakat Madani, 14(1), 202-213. https://doi.org/10.26623/humani.v14i1.8403